Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Way Jepara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, dan Team Gabungan (Tekap 308 Polsek Sribawono Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekira jam 18.45 Wib di Halaman Parkir Toko Kue LILIK, Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Braja Sakti, Kec. Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Korban, RA (19 THN), karyawan toko, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah dicuri oleh dua orang yang belum diketahui identitasnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Dengan BNN Kabupaten Lampung Timur

Setelah dilakukan penyelidikan, team tekab 308 presisi polres lampung timur dan Team Gabungan (Tekap 308 Polsek Sribawono Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara) berhasil menangkap salah satu pelaku, HE, 24 tahun, di sebuah bengkel. Pelaku mengakui bahwa ia dan temannya, IT (DPO), telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Barang bukti yang disita adalah 1 helai sweter warna hitam dan 1 buah helm merk honda warna hitam.

Baca Juga :  Luar Biasa, Kodim 0429/Lamtim Sabet Juara II LKJ TMMD Ke-117 Kategori Media Elektronik

Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar, mengapresiasi kerja keras Team tekab 308 presisi polres lampung timur dan Team Gabungan (Tekap 308 Polsek Sribawono Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara) dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polsek way jepara,”ujarnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum