Saat Kampanye Gunakan Alat Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Ditetapkan Jadi Tersangka

Kota Metro-Halopaginews.com- Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada 2024. Qomaru terancam pidana enam bulan penjara. “Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali di […]