Kepala Disdikbud Metro, Berharap Para Guru Pantau Persoalan Maraknya Remaja Tauran, Bullying Dan Tindakan Kekerasan

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Asisten I Sekda Kota Metro lakukan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 yang berlangsung di SMP Negeri 4 Kota Metro, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Suwandi, S. IP., M.M. mengungkapkan latar belakang kegiatan ini karena maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dikalangan remaja seperti tauran, bullying dan tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro melakukan pergerakan dengan keliling ke sekolah-sekolah yang ada di lingkungan Kota Metro.

β€œHarapannya kondisi Kota Metro sebagai kota pendidikan dapat jauh lebih baik. Maka sebagai seorang guru dan pembina terhadap anak, harus dapat berhati-hati dan menjaga diri agar tidak terkena masalah hukum dikemudian hari,”ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Metro, HUT RI Ke-76,Secara Virtual Mendengarkan Pidato Presiden RI Joko Widodo
Foto, Para guru sekolah
Foto, Para guru sekolah

Supriyadi juga meminta ASN dan PPPK yang ada dilingkungan SMP Negeri 4 Metro untuk dapat memperhatikan perubahan atau pergeseran situasi yang terjadi di dunia pendidikan, dimana ada beberapa guru mengalami permasalahan hukum saat mendidik anak.

β€œUntuk menghindari hal itu saya sarankan bapak-ibu untuk tidak terpancing emosi, tanamkan budaya sabar yang luar biasa dan lakukan selalu yang namanya pembinaan dan lakukan komunikasi,”pintanya.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Selain itu, Asisten I Sekda Kota Metro tersebut juga mengingatkan para ASN dan PPPK untuk dapat netral pada masa kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 28 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Bunda Paud Kota Metro, Pantau Tatap Muka Sekolah PAUD dan TK

β€œSaat ini adanya perubahan undang-undang No.5 Tahun 2014 menjadi undang-undang No.20 tahun 2023 tentang Aturan Aparatur Sipil Negara atau PPPK, dimana di dalam undang-undang tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat apabila tersandung masalah hukum,”jelasnya.

Untuk itu, Supriyadi berpesan kepada seluruh yang hadir untuk tidak ikut berkampanye baik hadir pada kegiatan pasangan calon dan berhati-hati dalam mengunakan media sosial karena jari adalah harimaumu jika dipergunakan untuk hal yang tidak baik.

β€œKita (ASN) dilarang dukung-mendukung, tapi bisa mengunakan hak suara kita dibilling suara pada saat tanggal 14 Februari 2024,”tegasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum