Ketua DPRD Metro Sahkan Lima Ranperda

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tersebut, melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution. Senin (12/10/2020).

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, adapun 5 Ranperda yang disahkan. Diantaranya:

1). Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah.

2). Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor : 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Baca Juga :  Upacara Bulanan, Pemeriksaaan Kendaraan Dinas Serta Pribadi Anggota Kodim 0411/KM

3). Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

4). Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung.

5). Ranperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

β€œHasil pembahasan terhadap ranperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tondi.

Baca Juga :  Lusa, Media Global Group Gelar Rapat Tahunan

Pada kesempatan itu, Walikota Metro, Ahmad Pairin menyampaikan, dengan disahkannya lima ranperda tersebut, agar dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.

β€œSemoga lima Ranperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang.” Imbuh Pairin. (R)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews