Konsumsi Narkoba, Seorang Warga Labuhan Maringgai Digelandang Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampungย Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki diduga penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (15/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial EL (27) warga desa Sriminosari kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur.

Sat Res Narkoba menangkap EL pada Sabtu (14/1/23) sekira pukul 21.30 wib, di desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Bersinergi Bersama Motor Community Dan Berikan Bantuan ke Warga Raman Utara

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram, satu buah plastik klip bening bekas pakai dan Seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik ” ujarnya

setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap 3 Orang Pemuda, Karena Edarkan Obat Terlarang

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kapolres
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum