Lakukan Curanmor, Seorang Pemuda Asal Sukadana Ditangkap Polres Lamtim

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga melakukan tindak pidana Curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial OE (22) warga desa Pasar Sukadana kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

β€œKejadian bermula pada selasa (07/02/23) awalnya sekira jam 17.30 Wib sepulang dari sawah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras belakang rumahnya.

Baca Juga :  Bupati Lamtim Diminta Stop PT MJM Sebagai Suplier Bansos

Namun pada pagi hari nya sekira jam 06.00 Wib ketika korban bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula” ujarnya

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo, Polsek purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Jum’at (10/02/23), Team Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur dan Team tekab 308 presisi Polsek Purbolinggo berhasil menangkap pelaku dirumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.

Baca Juga :  Hari ke3 Idulfitri, Personil Polsek Way Bungur Melaksanakan Patroli di Jalan Raya Lintas Timur

β€œTersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkas Kapolres. (EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum