Lapas Kelas IIA Metro Usulkan Sebanyak 504 Orang Narapidana di Berikan Remisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro Lampung mengusulkan sebanyak 504 orang Narapidana pada Peringatan HUT 17 Agustus Tahun 2023 ini.

Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Metro, Mulyana mengungkapkan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 78, setiap tahun akan diberikan remisi/pengurangan hukuman.

Untuk tahun ini sebanyak 504 orang, katanya di Lapas setempat, Jl. Ahmad Yani, Metro Timur, Metro Lampung, Kamis (10/8/2023).

Ia menjelaskan, 504 orang itu yang kita usulkan.Β Karena, prosa remisi ini kami usulkan ke pusat melalui aplikasi secara online.

Baca Juga :  Kodim 0411/KM Raih Piagam Penghargaan Kodim Terbaik Kreatifitas Dan Inovasi

Kita sedang menunggu pengaturan yang mendapat remisi itu.Β Dan insya Alloh dari 504 orang yang kita usulkan itu ada 10 orang yang bebas pada saat 17 Agustus.

MulyanaΒ menegaskan, bahwa terkait kasus berat seperti teroris tidak ada untuk tahun ini.Β “Tidak ada,” ucapnya.

Disinggung terkait cuti bersyarat mantan Kepala Dinas, Eka, Ia menjelaskan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dia putus 1 tahun 6 Bulan subsider 2 Bulan.

Baca Juga :  Empat Kabid Dinkes Metro Menunjukkan Komitmen Terjun Langsung Menjadi Orang Tua Asuh Balita

Dia menjalani hukuman diΒ Lapas Metro dan berkelakuan baik.

Dan, cuti bersyarat kita sudah memikirkan dan mendapatkan keputusan dari pusat, dan itu kita laksanakan setelah yang bersangkutan menjalani subsider nya.

Jika dendanya 50 juta belum dibayar maka bersangkutan menjalani kurungan terlebih dahulu selama dua bulan.Β (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum