Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dalam melakukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdapat larangan terhadap Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah.
Melarang Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan khususnya terhadap siswa-siswi dari keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu.
Namun larangan itu diduga dilanggar oleh Sri Astuti Kepala TK PGRI 4 Desa Selorejo Kecamatan Batanghari sebagai pengganti almarhum Drs. Sulana suaminya yang meninggal dunia pada 2 tahunan lalu.
Sri Astuti alias Tuti melakukan pungutan uang untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp.35 ribu persiswa-siswi terhitung sejak tahun ajaran baru 2025/2026.
“Kalau disini (TK PGRI 4 Selorejo) anak saya bayar uang SPP 35 ribu sebulan mulai masuk bulan tujuh (Juli 2025),” keluh orangtua murid TK PGRI 4 Selorejo kemarin pada Kamis, 1 Desember 2026 waktu setempat.
Saking karena tak punya uang untuk membayar SPP anaknya, orangtua murid tersebut menganjurkan agar Kepala TK PGRI 4 Selorejo memotong uang yang terdapat di buku tabungan anaknya.
“Untuk bayar SPP saya suruh motong uang di buku tabungan jarang mau, jadi biarkan dulu kata mereka,” tutur orangtua siswa tersebut.
Selain itu, Sri Astuti Kepala TK-PGRI-4 Selorejo juga diduga menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian 3 setel pakaian seragam siswa-siswi
orangtua siswa-siswi sampai terlambat membayar uang pakaian seragam sebesar Rp.350 ribu persiswa-siswi karena belum mampu membayar.
“sedangkan tadinya kurang bayar seragam. Namanya anak-anak, liat temannya sudah pakai seragam sedangkan anak saya belum ya nangis karena kami belum mampu bayar,” katanya.
Apabila pembayaran pakaian seragam Rp.350 ribu belum lunas maka pakaian seragam siswa-siswi belum diberikan oleh Sri Astuti Kepala TK-PGRI-4 Selorejo.
“Kalau belum lunas belum dikasih baju seragamnya, semuanya 350 ribu untuk biaya seragam 3 setel, seragam olahraga 100 ribu, seragam batik 125 ribu pokoknya semuanya 350 ribu,” terangnya.
Teman anaknya telah memakai pakaian seragam, sedangkan anaknya masih memakai pakaian bebas, tapi akhirnya uang seragam bisa dibayar lunas dengan cara mencicil karena kondisi ekonomi.
“Jadi kawannya sudah pakai pakaian seragam dia masih pakai pakaian bebas ngikutin terus hari-hari, Alhamdulillah sekarang sudah lunas ngangsur,
(kenapa belum lunas) ya karena keadaan kami,” jelasnya.
Orangtua mana yang tak sedih, menyaksikan anaknya menangis karena belum memakai pakaian seragam sebab pembayaran belum lunas maka pakaian seragam belum diberikan membuat kita mengelus-elus dada.
“Enaknya ngomong kita tetangga meskipun kurang entah seberapa kasih dulu baju seragamnya jangan sampai anak kami nangis, jadi sebagai orangtua (sedih) megang (mengelus-elus) dada,” ujar orangtua murid tersebut meratap sedih.
Pekerjaan orangtua murid TK PGRI 4 Selorejo tersebut sebagai pekerja serabutan, dalam keseharian terkadang kerja terkadang tidak.
“Saya kerja serabutan, namanya serabutan kadang ada kerjaan kadang juga nggak, apa saja pekerjaan yang didapat, itulah yang dikerjakan,” imbuhnya.
Selain bekerja serabutan, orangtua murid tersebut juga mengurus hewan ternak kepunyaan orang lain dengan cara berbagi (paroan) upaya nambah penghasilan.
“Selain kerja serabutan kami paroan ngurus kambing dan sapi kepunyaan orang lain, kalau pulang kerja sekalian ngambil rumput untuk makan ternak,” sambungnya.
Sri Astuti Kepala TK-PGRI-4 Selorejo kurang toleransi terhadap orangtua murid yang mampu atau tidaknya, mana yang buruh dengan berpenghasilan tak menentu.
“Bu Tuti juga kurang toleransi terhadap orang yang mampu dan tidak mampu tidak bisa membedakan kita ini sebagai buruh dengan penghasilan nggak menentu,” tutupnya.
TK PGRI 4 Selorejo Kecamatan Batanghari terdapat sejumlah 40 orang siswa-siswi atau murid dan 4 orang tenaga kependidikan atau guru.
Dana BOPP yang disalurkan oleh Pemerintah kepada Satuan Pendidikan atau siswa-siswi TK PGRI 4 Selorejo Rp.600 ribu permurid = Rp.24 juta pertahun.
Sementara pungutan uang SPP kepada masing-masing Satuan Pendidikan atau siswa-siswi sebesar Rp.35 ribu permurid = Rp.16,8 juta pertahun.
Ketika akan dikonfirmasi, Sri Astuti Kepala TK-PGRI-4 Selorejo bersembunyi didalam rumah selain itu sangat sulit untuk dihubungi bahkan kini handphonenya dinonaktifkan.
Kasi TK Disdikbud Lampung Timur membenarkan terkait adanya larangan pungutan dalam bentuk apapun terhadap murid yang tidak mampu.
“Memang nggak boleh mungut SPP bagi pengelola dana BOP dan nggak boleh jual seragam, kalau bisa masalah diselesaikan,” kata Kasi TK diruang kerjanya pada Jum’at, 2 Januari 2026 jam 11.17 WIB.
Tujuan Pemerintah menyalurkan dana BOPP TK untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak yang orangtua atau walinya kurang mampu bukan malah sebaliknya membebani.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOPP PAUD Pasal 1
ayat (1) Dalam melakukan pengelolaan dana BOPP PAUD dan dana BOP Kesetaraan, Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah dilarang:
a. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan.
d. Menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian.
Ayat (2) Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010:
Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam.
Pasal 198: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:
Pasal 12 ayat (1): Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.
Pasal 12 ayat (2): Sekolah dapat membantu pengadaan seragam, terutama bagi yang kurang mampu, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun jika seragam lama masih layak. (Ropian Kunang)