Logo Siger HUT Ke-27 Diprotes Ketum MPAL Lamtim Mengajak Akhiri Polemik

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Umum (Ketum) Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali gelar adat Suttan Kiyai meminta agar semua pihak menahan diri dan mengajak mengakhiri polemik tentang siger yang ada pada logo Ulang Tahun Kabupaten Lampung Timur ke – 27 mendatang yang menjadi pemantik kericuhan ditengah masyarakat.

Suttan Kiyai mengatakan bahwa MPAL sudah mendapatkan penjelasan Bupati Lampung Timur melalui utusan langsung Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) secara real dan rinci apa yang terjadi pra-munculnya polemik tersebut.

“Ini bukan unsur kesengajaan namanya manusia khilaf dan keliru itu pasti ada pada setiap insan dan kami sangat memaklumi hal ini,” kata Sidik Ali.

Dijelaskannya, menurut keterangan bahwa proses pembuatan logo yang ditugaskan kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk merancang logo tersebut.

“Awalnya, masih dalam proses editing dan boleh dikatakan belum sempurna, belum final atau selesai. Nah, disinyalir mungkin ada kelalaian dari staf OPD yang ditugasi itu, berbagi / membagikan barang yang belum clear ini dengan beberapa rekan sehingga logo yang menyertakan lambang siger tersebut beredar ditengah masyarakat lantas menimbulkan polemik. Kami bisa menerima penjelasan dan memaklumi bahwa terjadi “human error” bukan hal yang disengaja,” terang Suttan Kiyai gelar adat Sidik Ali.

Baca Juga :  Tim STIK Lemdiklat Polri Laksanakan Penelitian dan Supervisi di Polres Lampung Timur
Foto, Logo
Foto, Logo

Menanggapi adanya polemik yang terjadi Suttan Kiyai pria yang juga menjabat Ketua KADIN Lampung Timur ini menjawab dengan santai.

“Dalam Demokrasi, terjadi perbedaan pendapat itu hal biasa dan dalam segi tata kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) ini bagian dari pada aspirasi, masukan atau bisa jadi bentuk kritik dari Tokoh Adat dan masyarakat yang konstruktif bersifat membangun. Eloknya, Pemerintah harus bijaksana menerima sebagai masukan positif, kendati logo ini yang hanya bersifat sementara dalam rangka HUT Kabupaten Lampung Timur ke – 27 pada tahun 2026. Kami menganggap persoalan ini selesai, tidak perlu ada perdebatan lagi,” jelas Ketua MPAL Lamtim itu.

“Kemarin (Kamis, 2/03/2026) MPAL telah menandatangani dan menyetujui peluncuran logo HUT Ke – 27 Lamtim dalam blangko setelah berdiskusi dengan Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Lamtim,” tegas Sidik Ali yang akrab disapa Sidik dikediamannya.

“Tetapi dengan adanya polemik ini kita bersama dapat memetik hikmah dan mengambil pelajaran dari kejadian ini. Bahwa sekecil apapun urusan apalagi menyangkut publik luas hendaknya dilakukan dengan prinsip-prinsip kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian apalagi menyangkut dua unsur yaitu Adat Istiadat dan Agama (SARA) karena dapat menjadi pemicu dan pemantik Psikologi dan Emosi publik yang dapat menimbulkan keretakan dan perpecahan ditengah masyarakat dan kita tahu bahwa harga dari persatuan itu sangat – sangatlah mahal,” ujar Sidik yang juga Ketua Kadin Lamtim itu.

Baca Juga :  Penarikan Mahasiswa KKN-PPL IAI Darul Amal Lampung di Metro, Dosen Beri Pesan Haru Untuk Generasi Muda

“Selain itu, MPAL memberi saran dan masukan kepada Bupati Lampung Timur selaku Kepala Daerah sekaligus sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar kiranya dapat sesegera mungkin berkoordinasi dengan anggota Forkopimda lain diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur,” paparnya.

“Menyangkut lambang Siger lekuk tujuh yang ada di depan Kantor ketiga Instansi tersebut agar dapat dievaluasi (dipugar) kembali ditambah lekukan kiri dan kanan sehingga menjadi 9 lekuk menandakan simbol Abung Siwo Migo (Abung 9 Marga) ini guna menghindari polemik kedepan dan bisa jadi lahirnya somasi masyarakat Adat terhadap ke-tiga Lembaga / Instansi Vertikal diatas,” tutupnya. (RK/SA)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum