Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kata Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah pelaku berinisial RDA (45) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku berinisial RDA (45) warga Kecamatan Jabung berhasil diamankan oleh personil kami berikut barang bukti hasil RDA melakukan pencurian”.
Peristiwa pencurian terjadi dirumah korban di Dusun III Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 12 30 WIB. saat motor diparkir dibelakang rumah.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang istirahat rebahan diruang dapur rumahnya. Iapun sempat mendengar suara sepeda motor, namun tidak langsung keluar memeriksa.
Berselang waktu sekitar 5 hingga 10 menit, kemudian korban keluar dari dalam ruang dapur dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- dan segera melaporkan ke Polsek Pasir Sakti guna penanganan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pengembangan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian telah diamankan di Polsek Palas Polres Lampung Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dengan segera bergerak menuju Polsek Palas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Dalam pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban dan STNK dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, RDA kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terbukti memenuhi unsur tindak pidana curat. (RK/SIHUMAS POLRES)