Pemkot Metro Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Pemerintah Kota Metro terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro.

Kerja sama tersebut menjadi landasan strategis dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, khususnya kelompok non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor informal di Kota Metro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro atas dukungan yang konsisten terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

β€œAlhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang selama ini memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imiati.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberi amanah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, termasuk melalui penyaluran santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu Ketua RT dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta.
β€œSepanjang tahun dari Januari 2025 sampai Desember, kami sudah memberikan manfaat kepada ahli waris sebanyak 27 orang dengan total sambungan Rp1.102.000.000, ” tuturnya.

Menurutnya, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut memberikan dampak signifikan dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. β€œKami turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan berharap santunan ini dapat memberikan manfaat serta membantu keberlangsungan kehidupan ahli waris,” katanya.

Baca Juga :  Surya Hadiri MTQN ke-51 dan Festival Seni Nasyid

Dalam laporannya, Imiati menyampaikan bahwa berdasarkan data hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Metro telah mengalokasikan anggaran APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.477 pekerja dengan total iuran sebesar Rp1,721 miliar.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

β€œCakupan kepesertaan tersebut meliputi berbagai kelompok pekerja non-ASN, seperti RT/RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya, ” terangnya.

Rencanannya, ke depan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal, antara lain juru parkir dan kuli angkut di pasar-pasar tradisional se-Kota Metro.

β€œSinergi yang terbangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Metro telah mengantarkan daerah ini meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut, ” paparnya.
Pada tahun 2023 dan 2024, Kota Metro berhasil meraih Juara I Paritrana Award tingkat provinsi, sementara pada tahun 2025 memperoleh peringkat II. β€œKe depan, kami optimistis dengan komitmen bersama, Kota Metro dapat kembali meraih prestasi terbaik, bahkan hingga tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

β€œAlhamdulillah, penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang.

Baca Juga :  Bupati Asahan Terima Penghargaan Kemenkumham RI

Ia mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran transfer dari pusat ke daerah.

Namun demikian, Wali Kota Metro menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui optimalisasi program perlindungan sosial serta kolaborasi lintas sektor dan sinergi dengan pemerintah pusat yang menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program-program perlindungan bagi masyarakat.

β€œKepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, β€œungkapnya.

Ia juga mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat diperluas tidak hanya pada juru parkir dan kuli angkut saja, tetapi kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini belum terjangkau program ketenagakerjaan. β€œKe depan, saya berharap OPD terkait dapat menindaklanjuti kerja sama ini secara teknis agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran,” ujarnya.

Wali Kota menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan ketahanan sosial bagi keluarga mereka.

β€œPenandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Metro secara berkelanjutan, ” kata Bambang. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum