Penamaan RSUD KH. Ahmad Hanafiah Sesuai Amanah Keppres 78 Tahun 2018

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Ikan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, A.,Zohiri,S.Pd menilai lucu apabila perubahan nama RSUD Sukadana jadi RSUD KH. Ahmad melalui uji publik.

Sebab penamaan RSUD KH. Ahmad Hanafiah tersebut sesuai amanah Keputusan Presiden (Kepres) nomor 78 tahun 2018 tentang Penghormatan dan Perlindungan Pahlawan Nasional.

Hal tersebut diutarakan oleh Zohiri menyikapi keterangan Ella Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur yang berencana akan melakukan uji publik atas penamaan RSUD tersebut

“Artinya jadi lucu kok (perubahan nama RSUD Sukadana menjadi RSUD KH. Ahmad Hanafiah) pakai uji publik, sedangkan itu amanah Keppres,” kata Zohiri saat dijumpai diruang Media Center Humas Polres Lampung Timur pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.30 WIB.

Amanah Kepres yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur meliputi pemugaran dan pengelolaan makam hingga menamai fasilitas umum.

“Semua poin-poin dalam Keppres itu belum ada satupun yang dilaksanakan oleh Pemda Lampung Timur,” tegas Ketua IWO Lampung Timur tersebut.

Yang Harus Dilakukan : Pemugaran dan Pengelolaan Makam: Memastikan makam KH Ahmad Hanafiah terawat dengan baik, melakukan pemugaran jika diperlukan dan menjadikannya sebagai tempat ziarah yang dapat menginspirasi masyarakat.
​
Pendidikan dan Sosialisasi: Mengintegrasikan sejarah dan nilai-nilai perjuangan KH Ahmad Hanafiah ke dalam kurikulum pendidikan di daerah, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi seperti lokakarya, pameran, atau kuliah umum untuk memperkenalkan sosok beliau kepada generasi muda.
​
Pengembangan Sarana Prasarana yang Berhubungan: Misalnya, menamai jalan, taman, atau fasilitas publik lainnya dengan nama KH Ahmad Hanafiah untuk mengenang jasanya, serta mengembangkan kawasan sekitar lokasi perjuangannya atau tempat tinggalnya menjadi objek wisata sejarah yang edukatif.
​
– Pengelolaan Dokumentasi dan Sejarah: Mengumpulkan, melestarikan dan mendokumentasikan segala bentuk bukti sejarah terkait KH Ahmad Hanafiah, seperti surat-surat, artefak dan cerita rakyat, agar dapat menjadi sumber referensi yang akurat bagi penelitian dan pendidikan di masa depan.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Upacara Peringatan HUT Lamtim Ke-26

Secara umum, langkah-langkah yang disebutkan sudah selaras dengan amanah Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Pahlawan Nasional, terutama berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penghormatan dan Perlindungan terhadap Pahlawan Nasional, serta kebijakan terkini yang mengatur hal ini. Berikut rincian kesesuaiannya:

Kesesuaian dengan Amanah Keppres :

1. Pemugaran dan Pengelolaan Makam
Pasal 18 ayat (1) Keppres No. 78 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menjaga, merawat dan memugar makam serta lokasi bersejarah yang terkait dengan pahlawan Nasional. Menjadikannya tempat ziarah inspiratif juga sesuai dengan tujuan penghormatan yang tercantum dalam Pasal 3, yaitu untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan.
​
2. Pendidikan dan Sosialisasi
Pasal 19 ayat (1) dan (2) mengamanatkan Pemerintah untuk mengintegrasikan sejarah dan nilai perjuangan pahlawan ke dalam kurikulum pendidikan serta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi melalui berbagai sarana. Hal ini bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan penghargaan kepada generasi muda, sesuai dengan amanah tersebut.
​
3. Pengembangan Sarana Prasarana yang berhubungan dengan Pasal 20 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Pemerintah dapat menamai sarana prasarana publik dengan nama Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan. Selain itu, pengembangan kawasan bersejarah menjadi objek wisata edukatif juga sejalan dengan upaya memanfaatkan nilai sejarah untuk kepentingan masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 21 tentang pengelolaan lokasi bersejarah.
​
4. Pengelolaan Dokumentasi dan Sejarah
Pasal 17 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pemerintah wajib mengumpulkan, melestarikan, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi serta bukti sejarah terkait pahlawan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan sumber sejarah akurat dan serta pendidikan.

Baca Juga :  Curi HP Dan Uang Saat Korban Tertidur, Seorang Pemuda di Tangkap Polisi

(Ropian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum