Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersifat khusus (Lex specialis) harus ditegakkan dalam rangka membebaskan Indonesia dari maraknya kekerasan seksual.
Dipertegas dengan Surat telegram Kapolri Nomor ST/ 1292/ VI/ RES/ 1.24/ 2022 Kapolri memerintahkan jajaran Kepolisian di seluruh wilayah untuk menegakkan UU TPKS secara serius mencakup prosedur penyidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berikut telah diterbitkan sebanyak 6 dari 7 peraturan pelaksana yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Bennadi, SH.,MH, UU TPKS sebagai Lex specialis bersifat khusus harus ditegakkan, dipertegas Surat telegram Kapolri dan dikeluarkan 6 dari 7 Peraturan Pelaksana.
“Ya itu harus (ditegakkan), karena itu undang-undang khusus, undang-undang khusus ini dibawah pendidikan misalnya, dia sebagai guru, dokter atau dia sebagai disabilitas itukan sudah berlaku,” tegas Bennadi pada saat bincang-bincang dikediaman A.Zohiri Ketua IWO Lampung Timur sepulang dari Polres Lampung Timur pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Karena UU TPKS merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus, maka harus segera dilaksanakan berdasarkan pembuktian yang terang benderang.
“Itukan undang-undang khusus,
masalahnya, karena undang-undang khusus itu harus segera dilaksanakan.
Cuman, kitakan berdasarkan bukti-bukti, juga bukti yang memang betul-betul harus dibuat terang benderang,” kata bang Ben panggilan keseharian Bennadi.
“Jadi dalam persoalan itu, kalau dia masih lidik masih ada jalan kita untuk melakukan restorative justice. Tapi kalau seandainya itu sudah sidik berarti sudah terbukti betul, artinya begini melakukan restorative justice disitu baik di Kepolisian, Kejaksaan sampai ke Pengadilan tidak dapat dilakukan restoratif justice,” terang pria kelahiran tahun 1965 itu.
“Kecuali, kalau undang-undang sekarang itu, pengakuan, pengakuan itu dipotong sepertiga kalau dia itu tuntutannya dia itu 12 tahun dia pengakuan berarti 75% sekitar 8 tahun penjara kira-kira begitu kurang lebihnya. Yang lebih baik kalau seandainya masih berjalan lidik namanya dalam lidik kita lakukan perdamaian bukan ke restoratif justice,” jelasnya.
Namun apabila dari pihak korban atau pelapor tidak mau diajak melakukan perdamaian, seandainya pihak sebagai lawyer akan melakukan pembelaan.
“Ya berarti kalau misalnya Saya sebagai lawyernya ya Saya akan bela, tapi kalau menurut undang-undang begitu. Menurut undang-undang nggak bisa melakukan restorative justice dan kalau itu terbukti bisa tuntutan 12 tahun penjara,” papar Dosen Universitas Muhammadiyah Metro Propinsi Lampung itu.
Disinggung terkait keterangan saksi apa yang dibutuhkan oleh Penyidik untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saksi itu kalau didalam hukum melihat, mendengar dan merasakan, kemudian ada alibi (bukti atau klaim). Karena melakukan kekerasan seksual inikan tempat yang sepi, tidak ada saksi. Alibi itu yang menjadi bukti. Kalau seandainya alibi itu bisa dibuktikan ya bisa,” ujarnya.
“Atau sekarang ada IT itukan gampang ketika mungkin dalam satu kamar dua orang suami istri melakukan seksual nggak mungkin terang-terangan kalau satu kamar tapikan bisa di cek melalui undang-undang IT, di cek dan itu sah dan berlaku artinya bisa saja kita melihat dari HP nya elektronik itukan pada titik itu dia berada dimana, titik satunya berada dimana,” imbuhnya.
Ia mencontohkan alibi adalah dalam satu waktu dan tempat yang sama memang benar ada saksi saat itu.
“Yang alibi itu dalam satu waktu yang sama dalam tempat yang sama dan memang benar ada saksi pada waktu itu mungkin berdua,” urainya.
Keterangan Saksi saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya sebagaimana dalam UU TPKS Pasal 25 Ayat (1).
“Tapi kalau di Undang-Undang khusus itu, pengakuan korban itu sudah cukup, ditambah satu alat bukti yang sah. Alibi itu tadi ditambah dengan adanya dua orang satu tempat dalam berapa menit disitu dia sudah melakukan kekerasan seksual,” pungkas Bennadi.
UU TPKS Pasal 25 Ayat (3) Dalam hal keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:
a. Orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan sanksi maupun petunjuk dan atau.
c. Ahli yang membuat alat bukti surat dan atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Kekerasan Seksual semakin marak terjadi di masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban.
Oleh karena itu diperlukan undang-undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.
Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norma Agama dan nilai Budaya Bangsa yang didalamnya terdapat nilai Adat Istiadat.
Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2. Menangani, melindungi dan memulihkan korban;
3. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
4. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
5. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disertai 7 Peraturan Pelaksana.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Pasal 83 ayat (5)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2024;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 35 ayat (4)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 Juni 2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80) yang juga ditetapkan dan diundangkan pada 18 Juni 2025.
Sementara itu, 4 (empat) aturan lainnya berupa Peraturan Presiden (Perpres), yakni :
1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Pasal 81 ayat (4)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024;
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Pasal 78) yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2024;
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan TPKS oleh Pemerintah Pusat (penyederhanaan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75)) yang ditetapkan dan diundangkan pada 10 September 2024.
4. Sementara waktu, satu rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ROPIAN KUNANG)