Pengadilan Negeri Kotabumi Berlakukan Sidang Online

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara berlakukan sidang Online untuk semua kasus. Sidang online tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara Vivi Purnamawati menyampaikan, bahwA sidang online tersebut menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan komunikasi jarak jauh antara hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi.

“Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruang sidang,” kata Vivi. Rabu (01/04/2020).

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara, Merombak Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Aselon III,IV

Vivi menjelaskan, ada dua skema yang digunakan dalam sidang daring tersebut. Skema pertama untuk pembuktian kasus dengan penanganan mudah seperti kasus narkoba. Pada kasus ini, saksi dari penyidik cukup hadir di Kejari untuk melakukan video conference dengan hakim di saat terdakwa ada di tempat penahanan.

Lanjutnya, sementara dalam skema kedua, dilakukan untuk sidang dengan kasus yang menghadirkan banyak saksi. Para saksi hadir di ruang sidang pengadilan untuk melakukan video conference dengan hakim, sementara jaksa ada di Kejari, dan terdakwa tetap di penahanan. “Semua proses tersebut, terhubung secara online,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Kordinasi Teknis Tim Pengendalian INFLANSI TPID Lampung Utara

Sejauh ini, proses sidang online tersebut belum ada kendala yang dialami. Ketua Pengadilan menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.

“Yang jelas, kami tetap berupaya untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa ada kendala termasuk kendala listrik dan jaringan internet,” tutup Vivi. (Tim/red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews