Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Di Batanghari Nuban

Foto, Ilustrasi

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, bertindak cepat menangani proses hukum, dugaan tindak pidana pencabulan, yang menimpa siswi SMP, di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at(12/8/22)

“Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnaen, pada Jumat (12/8), menjelaskan bahwa inisial pelajar SMP yang menjadi tersangka adalah AD (15) warga Kecamatan Batanghari Nuban” Ucap Kapolres

Baca Juga :  Polsek Pekalongan Polres Lampug Timur, Selesaikan Kasus Perkara Dengan Restorative Juctice

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka AD diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap AA (14) Siswi SMP, yang juga merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Peristiwa diduga diawali tersangka dengan cara menghubungi korban, menggunakan aplikasi WhatsApp, dan mengajaknya keluar, pada malam hari, menggunakan sepeda motor.

Korban selanjutnya sempat diajak bertemu dengan rekan-rekan tersangka, dan dibawa ke rumah salah satu rekan tersangka, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dan rekannya, didalam sebuah kamar.

Baca Juga :  Pastikan Siap, Dandim 0429/Lamtim Bersama Kapolres Dan Bupati Tinjau Pos Pam Serta Pos Yan

Keluarga korban yang mengetahui dugaan pencabulan tersebut, segera melaporkannya peristiwa yang menimpa AA, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.

“Petugas Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut, segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka AD, berikut barang bukti berupa pakaian korban, dan 1 unit Telepon Genggam” Tutup Kapolres.
(Rls/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum