Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Di Lamtim

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 orang warga, yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Jum’at (22/03/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pihak Kepolisian meringkus para tersangka pada Kamis (21/03/24) pukul 02.30, berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 30 Cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kayu warna hitam, 16 Plastik klip berisi bubuk Kristal Putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah Korek api warna hijau dan kuning, 2 buah botol kaca kecil / Pireks ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ), 1 buah botol plastik ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ) dan 1 buah dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika untuk mengkonsumsi narkotika).

Baca Juga :  Jelang Ops Zebra, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lampung Timur

“Awalnya Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,”ujarnya.

“Saat Anggota Polsek melakukan Patroli disekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat Polisi mendekat, langsung Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut, ” tambahnya.

Baca Juga :  Serentak Rayakan HUT Partai Golkar ke-58, Azwar Hadi Ajak Masyarakat Jalan Sehat

Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

β€œTersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak,”pungkasnya.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum