Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Batang Hari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung Tengah Kecamatan punggur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batang Hari Nuban Iptu Al Haqqi Jum’at (19/5/23) menjelaskan Inisial SS (34)warga desa Toto Katon, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (19/12/22) sekira pukul 19.00 Wib di rumah milik korban YF (39) kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Lagi-lagi Predator!! Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang RT Ditangkap Polisi

Senin tanggal (19/12/22) sekira pukul 19.00 WIB korban mendapat informasi melalui telepon dari saudari korban ada orang yang masuk dan mengambil barang-barang milik korban, pada saat itu rumah dalam kondisi kosong karena selama ini korban sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena pindah ke rumah barunya

Kemudian pada hari Minggu tanggal (8/1/23) sekira pukul 13.00 WIB korban berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan karena mengingat pelaku pencurian di rumah korban masih ada keterkaitan hubungan persaudaraan namun sampai saat ini pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari nuban guna ditindaklanjuti.

Baca Juga :  HUT Ke-5 HaloPagiNews, Pimred Eko Wahyuntoro: Sajikan Informasi Terupdate Dan Berkualitas

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Pada (18/05/23) pukul 23.00 Diketahui tersangka sedang Berada di sebuah kontrakan di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai, Anggota Reskrim yang mendapat informasi tersebut langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tutup Kapolres.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum