Polres Lampung Timur, Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Foto, Polres Lampung Timur, Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang Anggota DPRD setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.

Foto, Polres Lampung Timur
Foto, Polres Lampung Timur: Seorang Oknum Anggota DPRD Lampung Timur.

โ€œBerdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghariโ€ucap Kapolres

Baca Juga :  Satgas TMMD Mulai Pemasangan Plafon Mushola Tingkatkan Kenyamanan Dan Estetika

:Ke-3 tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiahโ€ terangnya

Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah.

โ€œPemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, โ€imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Ela Dukung Warga Desa Labuhanratu Yang Memiliki Inovasi Kreatif Kain Batik

โ€œSelain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut, โ€tambahnya.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,”tutup Kapolres Lampung Timur.
(Rls/Eko)ย 

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum