Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang Anggota DPRD setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.

โBerdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghariโucap Kapolres
:Ke-3 tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiahโ terangnya
Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah.
โPemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, โimbuhnya.
โSelain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut, โtambahnya.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,”tutup Kapolres Lampung Timur.
(Rls/Eko)ย