Polres Lamtim Amankan Seorang Remaja Karena Edarkan Obat Berbahaya 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas peredaran obat obat berbahaya, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Rabu (09/7/2025), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MM (27) Seorang Warga Dusun VI Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Nobar Penghargaan Kampung Pancasila Dan Dialog Kebangsaan Di Gelar Kodim 0429/Lamtim

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Senin, 07 Juli 2025 sekira jam pukul 21.30 Wib, di Desa Mataram Baru Kec.Mataram Baru Kab.Lampung Timur.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 100 (seratus) butir excimer, 5 (lima) butir Tramadol, 1 (satu) unit smartphone android.

Baca Juga :  Aktifitas Terhenti Tiba-tiba, Seluruh Anggota Kodim 0411/KM Berdiri Tegap Dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Saat ini tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1),(2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum