Presiden RI Jokowi, Melarang Pihak Sekolah Meminta Tanda Tangan Orang-tua Wali Murid Kesediaan Resiko Setelah Vaksin Anak

Foto, Presiden RI Jokowi, Melarang Pihak Sekolah Meminta Tanda Tangan Orang-tua Wali Murid Kesediaan Resiko Setelah Vaksin Anak

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Jakarta-(HPN)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak.

Arahan Jokowi itu disampaikan Kantor Staf Presiden (KSP). Arahan itu sekaligus menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid.

KSP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek untuk membahas hal ini. β€œPresiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” Kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi Dengan Media Lewat Program β€œJaga Jakarta”

Jokowi disebut menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca-vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

β€œKSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16 Januari 2022) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” Ujar Abraham.

Baca Juga :  Presiden RI Bersama Menhan RI, Sambut Kunker Menhan Perancis ke Indonesia Untuk Penandatanganan MOU Kerjasama

Abraham menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Sampai saat ini, lanjut Abraham, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca-vaksin yang berujung pada kematian.

Namun bila ditemukan, dia berharap pihak terkait melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.”Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,”Pungkasnya Abraham. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum