Proyek Sedimen Normalisasi Saluran Irigasi Di Way Bungur Menuai Sorotan, Tanpa Ada Pengawasan Dinas Terkait Dan Tanpa Ada Papan Reklame!

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Proyek swakelola pengangkatan sedimen atau normalisasi saluran irigasi di mulai dari Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur menuai sorotan tanpa pengawasan dari dinas terkait dan tidak terpasang papan reklame pekerjaan.

Pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor yang berasal dari Bandarlampung ini membentang sepanjang 8.300 meter, mulai dari PG 18 Desa Tanjung Tirto hingga PG 12 Desa Taman Negeri. Namun, dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan teknis.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan normalisasi tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Foto, lokasi saluran irigasi
Foto, lokasi saluran irigasi

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 serta diperkuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Buruk, Polisi Imbau Masyarakat Hati-Hati Berlayar

Sementara, hasil pengerukan sedimen hanya ditumpuk di pinggir saluran tanpa adanya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang jelas.
Kondisi ini berpotensi melanggar Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, yang menegaskan pentingnya penanganan sedimen agar tidak kembali mengganggu fungsi irigasi atau menimbulkan dampak lingkungan.

Saat ditemui awak media 3 orang pekerja pemegang alat berat exsavator yang berada di lokasi, tidak mau memberikan keterangan atau penjelasan kepada media, dari salah satu pekerja itu sempat menyebutkan pihak pemborong asalnya dari Bandarlampung, pekerjaan ini dari PUPR Provinsi Lampung. “Kalau pengawas dan pemborongnya tidak ada dilokasi, temui saja ibu isna korwil pengairan Purbolinggo, tadi ada disini cuma sebentar,” katanya pekerja. (27/9/25).

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Kegiatan Gowes di Sukadana
Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Menurut informasi terkait pekerjaan irigasi dan pantauan media di lokasi tersebut. normalisasi saluran irigasi sejatinya merupakan program vital untuk menopang sektor pertanian di Lampung Timur.

Namun, dugaan pengabaian aturan teknis membuat manfaat proyek sepanjang 8,3 kilometer tersebut dipertanyakan.

Serta kurangnya pengawasan dari dinas terkait, masyarakat juga berharap Dinas Pekerjaan Umum serta instansi terkait melakukan pengawasan ketat agar hasil pekerjaan benar-benar bermanfaat bagi petani dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan belum bertemu pihak kontraktor dan pihak pengawas serta pihak korwil pengairan purbolinggo. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum