Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Lampung Timur Atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Perubahan,Senin (7/7/2025).
Dihadiri Bupati Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur,Ketua DPRD Lamtim, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Lamtim, Forkopimda Lamtim, Ketua Pengadilan Negeri Lamtim, Ketua Pengadilan Agama Lamtim, Sekretaris Daerah Kab Lamtim,Sekretaris DPRD Lamtim,Para Asisten Setdakab dan Staf Ahli Bupati Lamtim, Inspektur Kabupaten Lamtim, Para Kepala Badan, dan Dinas Bagian di Lingkungan Pemerintah Kab. Lamtim, Camat se-Kabupaten Lampung Timur, Para Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers, Serta Tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Lampung Timur Hj.Ela Siti Nuryamah menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Lampung Timur Atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Perubahan. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, “ucapnya Ela Siti Nuryamah.
Ela Siti Nuryamah juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah berkenan melaksanakan pembahasan atas rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa, rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan, telah selesai dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Anggaran yang telah terlibat aktif dan proaktif dalam proses pembahasan,”ucapnya.
Sementara, penentuan jumlah alokasi dan pencapaian hasil serta kinerja program kegiatan prioritas daerah, sehingga rangkaian pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung dengan lancar dan dapat kita selesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama, selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” terangnya.

Perubahan plafon anggaran sementara merupakan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah dalam rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.
Lanjutnya, Mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, tentunya dibutuhkan langkah-langkah percepatan dalam penyelesaiannya. Hal ini sangat penting dilakukan, agar masih ada waktu yang mencukupi untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,”Paparnya.
Oleh karena itu, Saya meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk segera menyusun Perubahan RKA dengan penuh ketelitian, sehingga pada saat pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat berjalan baik dan menghasilkan penyusunan Perubahan APBD yang berkualitas dan tepat waktu,”Tegasnya.
Tujuan utama penyusunan APBD adalah untuk mengelola keuangan daerah dan mengalokasikan dana untuk berbagai kegiatan pemerintah daerah, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan,”jelasnya.
Ela Siti Nuryamah berharap dengan adanya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati pada hari ini, kita harapkan akan mampu menciptakan program pembangunan yang berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Lampung Timur,”kata Bupati.
Dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak baik Pemerintah Daerah, DPRD, dan juga seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan.
Tidak kalah penting, adalah bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, dengan memperhatikan aspek-aspek potensi, peluang, tantangan dan hambatan serta strategi dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,”pungkasnya.
Akhir kata, kami haturkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kehadiran, perhatian dan kemitraan serta kesediaan dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS hingga menyepakati bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025,”tutupnya. (ADV)