Ruko dan Lahan yang dikuasai Ormas disegel Polres Jakpus

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Jakarta,halopaginews.

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait ormas yang menguasai ruko dan lahan tanpa hak di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/12/21) di Aula Lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno mengatakan terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dan FBR (Forum Betawi Rempug) di wilayah Kemayoran.

Awal mula tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu karena adanya laporan pertama dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

β€œLangkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN sudah cukup panjang, salah satunya telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian, dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Setyo dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Wilson Lalengke:Jika Ada Oknum Polisi Polda Banten Terlibat Membackingi "Kolam Raja", Harus Diproses Secara Hukum Sesuai Janji Kapolri

Selanjutnya, Polres Jakpus dibantu bersama tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah diberi _police line_ .

Wakapolres juga menambahkan dua bidang tanah selanjutnya ialah laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B 2 dan B 3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Yang mana kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR.

Saat dilakukan penyegelan tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan.

β€œSaat dilakukan penyegelan terhadap ruko tersebut, ormas PP tidak melakukan perlawanan, dikarenakan kita juga bekerja sama dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut. Saat ini posisi ruko tersebut sudah dalam keadaan police line,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Baca Juga :  Seminar UMKM Dan Anniversari Ke 2 Kelompencapir

Dalam kasus ini persangkaan pasal yang diterapkan adalah pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP.

β€œUntuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR,” tutup Setyo.

(Luckysun)

Dilaporkan oleh : safril