Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang warga Kecamatan Bandar Sribhawono, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada jumβat (23/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah VI (25) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
βPolisi meringkus tersangka di Desa Mataram Baru Kec Mataram Baru pada Jumβat (30/9/22)β ujar Kapolres.
βDari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik klip bening berisi 201 yang diduga berisi Hexymer, βtambahnya.
βUntuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, βtutup kapolres.
Tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.
(Rilis/Eko)