Simpan Sabu seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Lamtim

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang Tersangka, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Jum’at (2/06/23) menjelaskan, tersangka berinisial RS (24) dan AB (23) warga Kec. Marga Tiga Kab. Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan Tersangka pada hari Kamis (01/06/23) sekira pukul 21.00 wib di Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. “ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan Hexymer, 2 Orang Pemuda Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.60 Gram, 1 (Satu) buah plastik klip bening bekas pakai dan seperangkat alat hisap sabu jenis bong yg terbuat dari botol plastik.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0429/Lamtim Pengamanan Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-80

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum