Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial RS (29) dan PR (18), yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB, saat korban tengah berolahraga sore (jogging) bersama rekannya di seputaran Jalan Danau Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau. Ketika korban dan temannya sedang beristirahat di atas sepeda motor, mereka didatangi oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kedua pelaku awalnya meminta rokok kepada korban. Namun, situasi berubah ketika mereka mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan akan membawa korban ke kantor polisi tanpa alasan yang jelas. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk terlebih dahulu menuju kantor desa dengan dalih menyelesaikan permasalahan bersama orang tua korban.
Dalam perjalanan, salah satu pelaku membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya menggunakan kendaraan yang sebelumnya mereka kendarai. Setibanya di sekitar Tugu Tani Danau Jepara, pelaku meminta korban menunjukkan handphone miliknya dan memerintahkan untuk menyimpan kedua ponsel tersebut ke dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya, korban diminta untuk kembali berolahraga dengan berlari di sekitar lokasi. Sebelum berlari, korban sempat mengunci stang sepeda motor miliknya. Namun saat korban tengah berlari, ia melihat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Karena kondisi lokasi yang sepi, korban merasa takut untuk berteriak meminta pertolongan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19.600.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi viral di media sosial pada Jumat, 27 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pada Minggu, 29 Maret 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah kembali dari luar daerah.
Selanjutnya, pada Senin, 30 Maret 2026, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. (*)