Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP bahwa pelaku berinisial AH (22) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.

โ€œKejadian bermula pada Selasa (13/02/23) awalnya sekira jam 20.15 Wib sepulang dari Kerja Kelompok, korban di berhentikan oleh 2 orang pelaku yang langsung mencekik dan menjatuhkan korban kemudian mengmbil handphone dan Langsung membawa sepeda motor milik korban, “ujarnya.

Baca Juga :  Penggelapan, Seorang Warga Ngawi Ditangkap Polres Lamtim

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung.

Hingga akhirnya pada Jumโ€™at (7/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK, fotocopi BPKB, 1 kotak handphone dan 1 unit telepon genggam merk Realmi.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mako polres lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Sabtu (8/4/23)

Baca Juga :  Polsek Purbolinggo Bersama Warga, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjaraโ€ pungkas Kapolres. (Rilis/EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum