Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP bahwa pelaku berinisial AH (22) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.

β€œKejadian bermula pada Selasa (13/02/23) awalnya sekira jam 20.15 Wib sepulang dari Kerja Kelompok, korban di berhentikan oleh 2 orang pelaku yang langsung mencekik dan menjatuhkan korban kemudian mengmbil handphone dan Langsung membawa sepeda motor milik korban, “ujarnya.

Baca Juga :  Gunakan HP Curian, Seorang Warga Ditangkap Polres Lamtim

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung.

Hingga akhirnya pada Jum’at (7/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap salah satu diduga pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK, fotocopi BPKB, 1 kotak handphone dan 1 unit telepon genggam merk Realmi.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mako polres lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Sabtu (8/4/23)

Baca Juga :  Azwar Hadi Sidak Kehadiran ASN Dinas Kesehatan Lampung Timur

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Rilis/EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum