Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Warga Trimurjo Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Trimurjo, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (02/11/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AM (22) warga Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Calon Anggota Polri Tahun 2023 Melaksanakan Tes Rikmin Awal Di Polres Lamtim

โ€œTersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Muara Jaya Kec Sukadana Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (02/11/22) pukul 00.10 WIBโ€ ujar Kapolres.

โ€œDari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabuโ€ tambahnya.

โ€œUntuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotikaโ€ tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum