Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Selain soal tambang tanah urug yang diduga tidak memiliki surat izin penambangan batuan (SIPB) dan debu kendaraan pengangkut tanah yang melaju disepanjang jalan Desa sehingga menyebabkan terjadi pencemaran polusi udara yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Terdapat oknum perangkat Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung yang diduga menerapkan sistem manajemen tukang sate dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun 2025.
Soalnya, oknum Perangkat Desa langsung turut serta dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan drainase sebelum memberdayakan masyarakat setempat.
Perihal tersebut diungkapkan oleh seorang warga Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung sebagai narasumber terpercaya penyampai informasi kepada media ini.
“Itukan Dana Desa, maksud masyarakat, Perangkat Desa maupun Bendahara Desa nggak usah terlalu, ngikut-ngikut kerja,” ungkap sumber tersebut melalui handphone kepada media ini pada Minggu, 28 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB.
Sementara dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan drainase hanya melibatkan perangkat Desa tanpa memberdayakan masyarakat.
“Yang ngerjain pekerjaan drainase itu perangkat Desa semua, masyarakat kemaren-kemaren nggak dilibatkan,” katanya.
Yang terlibat yaitu Soleh selaku Bendahara Desa merangkap Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Sudirman Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merangkap Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Bendahara Desa, terus Ketua TPK itu Ketua LPM, Ketua LPM dan Bendahara Desa seharusnya hanya mengawasi,” terangnya.
Seharusnya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Seharusnya TPK tidak boleh merangkap seperti itu,” jelasnya.
Perangkat Desa telah menerima gaji rutin bulanan sebagai penghasilan tetap (siltap) maka masyarakat meminta Perangkat Desa jangan menjadi tenaga kerja.
“Maksudnya warga karena perangkat pamong itu udah dapat gaji jangan ngikut-ngikut kerja, masak semua yang kerja perangkat desa masyarakat nggak dilibatkan,” imbuh narasumber.
Seharusnya, tupoksi TPK hanya sebatas mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan drainase bukan jadi tenaga kerja.
“Kalau secara aturan struktural tim pengelola kegiatan, TPK itu setidaknya hanya mengawasi maupun pelaksana bukan bekerja,” ujarnya.
Perangkat Desa merangkap sebagai tenaga kerja dan juga sekaligus menjadi pengawas sehingga dobel penghasilan sementara masyarakat tidak diberdayakan.
“Ya bekerja, ya mengawasi artinya dapet bayaran semua disitu maksudnya dobel jangan sampai masyarakat tidak menikmati karena itu dana desa,” cetusnya.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan bendahara tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebab menjadi pengurus TPK.
“Kalau tim pengelola kegiatan dan bendahara desa nggak boleh merangkap, kalau seperti itu dia dobel job, diakan udah masuk pengurusan di TPK,” tuturnya.
Sedangkan TPK telah mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari dana desa (DD).
“Sedangkan TPK itu sudah dapet uang operasional dari dana desa, artinya dia kerja disitu dapet bayaran juga. Artinya dikuasai kepengurusan sendiri, jadi manajemen tukang sate,” ungkapnya.
Pasangan batu kegiatan pekerjaan pembangunan drainase dibagian muka hanya dipasang batu berdiri sedangkan dibelakang bagian dalam ditutup dengan cara menggunakan tanah diduga bertujuan untuk mendapat keuntungan yang lumayan besar.
“Tadi pagi saya ke warung melintas disitu, saya liat pasangan batu itu cuman satu berdiri, dibelakangnya itu ditutup sama tanah, hasil (korupsi/mark-up) dari (kegiatan drainase) situ lumayan,” katanya.
Pasangan batu drainase hanya satu lapis atau hanya nempel dibagian muka.
“Batu itu cuma satu lapis, nempel aja, batunya hanya berdiri satu didepan aja, dibelakang ditutup pakai tanah, artinya hasil dari situ lumayan,” jelas mantan Pendamping Desa itu.
Bukan adukan semen dan batu untuk mengisi batu bagian dalam bangunan drainase melainkan tanah, lalu diatas ditutup pakai adukan dengan ukuran ketebalan 5 centimeter dan lebar 20 centimeter.
“bukan adukan, diatas ditutup sama adukan itu 5 centi, 20 centi, makanya nggak keliatan bawahnya, (papan proyek) nggak ada,” terangnya.
Terdapat beberapa titik pembangunan drainase yang tersebar di beberapa dusun.
“Ada beberapa titik setiap Dusun ada, kebetulan kemarin di dusun tiga sudah selesai, yang belum selesai dusun satu dan dusun dua, sekarang ini lagi ngerjain di dusun satu dari jalan 250 meter sekitar 270 meter,” ujarnya.
Sebenarnya masyarakat berharap pembangunan peningkatan dari jalan tanah ke onderlagh akan tetapi bendahara mengalokasikan dana desa untuk biaya pembangunan drainase yang disinyalir bisa dimarkup.
“Kemaren maunya masyarakat onderlagh, cuman bendahara desa larinya maunya (drainase) kesitu, saya itung (keuntungan) lebih enak di siring itu di drainase, karena onderlagh keliatan, lumayan di siring (mark-up) enak di siring,” sambungnya.
Bahkan ada permainan dalam pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) yang diduga dilakukan oleh oknum (oknum-red)
“Biasanya permainan bikin RAB itukan sekarang justru yang memainkan (oknum-red) yang bikin RAB biasanya orang (oknum-red) itu sekarang ini,” papar narasumber.
Terjadi rangkap jabatan dan penghasilan, bendahara desa merangkap bendahara TPK dan menjadi tenaga kerja pembangunan drainase.
“Kebetulan bendaharanya ini merangkap bendahara desa sama bendahara TPK udah dobel job, makanya dia udah dapet honor dari TKP, udah dapet honor (upah) dari tenaga kerja, udah dapet gaji dari bendahara desa,” ucapnya.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi disinyalir tak berfungsi atas pengelolaan dana desa (DD).
“Kalau BPD dalam pembangunan sebenarnya dia sebagai pengawas seharusnya, pengawas dalam hal pelaksanaan kegiatan dana desa. Tapi BPD nggak pernah ada peran, dikesampingkan namun ya mungkin tidak menutup kemungkinan udah selesai proyek kalau mungkin ada tersendiri dari bendahara ada fee,” cetus narasumber.
“BPD nanti setelah selesai semua selesai proyek akhir setiap laporan selesai pembangunan diterima oleh warga ditandatangani oleh BPD.”
Seharusnya BPD diberi laporan realisasi oleh Kepala Desa Sidodadi bahwa bangunan telah direalisasikan dengan capaian hasil kerja 100%.
“(BPD diberi laporan tertulis) Ya harus ada, BPD harus dapet arsip laporan bahwa bangunan ini sudah selesai 100% itu dengan ukuran sekian sekian, dengan dana sekian sekian untuk BPD harus.”
Akan tetapi Ketua dan anggota BPD tidak dilibatkan melainkan yang berperan bendahara desa
“Cuma rata-rata BPD sekarang nggak di perankan disitu, yang berperan bendahara desa itu, TPK ini dia ngambil dari Ketua LPM karena dia dari kemasyarakatan.”
Bahkan Kasi Pembangunan Desa Sidodadi mundur dari jabatannya sejak tahun 2024 lalu disebabkan tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
“Kasi Pembangunan sekarang ini kalau ditempat kita ini mundur dari tahun kemaren gegara mungkin itulah nggak pernah inikan. Pernah saya temui kenapa kamu kok mundur pusing lah pak kegiatan nggak pernah diajak, bendaharanya sendiri,
“Masih kosong sekarang bagian (Kasi) Pembangunan justru Kasi Pembangunan itukan teknis seharusnya tau semua akan tetapi setelah saya amati Kasi Pembangunan nggak berfungsi tapi hanya dikerjakan oleh bendahara,” tutup narasumber.
Ketika dilakukan investigasi, ditemukan hasil kegiatan pekerjaan drainase disinyalir volume ketebalan dikurangi sebab hanya dilakukan pemasangan batu berdiri menempel pada bagian muka.
Sedangkan dibagian dalam ditimbun menggunakan tanah namun masih terdapat bagian yang melompong dapat dijadikan tempat kelinci bersembunyi sebab tidak ditimbun tanah maupun ditutup dengan adukan.
“(hanya ditimbun tanah) Bukan, adukan dulu baru tanah (hanya adukan tanpa batu) ya ada batunya, inikan baru, inikan tadi kan sisa kemaren segini adukannya habis tadi,” kata tukang berkelit ketika hasil pekerjaan ditemukan oleh Wartawan media ini.
Disaat Soleh Bendahara Desa merangkap Bendahara TPK dan tenaga kerja dihubungi disinyalir berkelit tidak mau di temui untuk dikonfirmasi dengan alasan sedang di Puskesmas berpura-pura sakit.
“Ada apa ya, saya ini sakit sedang di Puskesmas berobat jangan diganggu, ada urusan apa mau nemuin saya, saya ini punya atasan, silahkan hubungi atasan saya Kepala Desa,” dalih Soleh saat dihubungi melalui handphone pada Senin, 29 September 2025 sekitar jam 10.30 WIB.
Ketika Sukiman Kepala Desa dan Perangkat Desa Sidodadi akan ditemui di Kantor Desa Sidodadi tidak berada ditempat, menurut seorang yang mengaku Kepala Dusun 3, Kepala Desa menghadiri acara karang taruna sedangkan lainnya tidak berada ditempat.
“Pak Lurah ada acara karang taruna, di kantor cuma saya sendiri yang lain nggak ada,” ujar pria yang sedang mengoperasikan komputer. (RK/AS)