Ungkap Kasus Curas, 3 Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polres Lampung Timur bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dari tiga laporan polisi yang masuk.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur. “Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku diketahui berinisial RF. Modus yang digunakan yakni memepet korban, lalu menodongkan senjata tajam ke leher sebelum mengambil barang berharga.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak ponsel. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  UU TPKS Upaya Pembaruan Hukum Memiliki Tujuan Menegakan Hukum

Kasus kedua merupakan curas disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian berlangsung di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial SU, menghampiri korban yang sedang menunggu jemputan, lalu mengajak korban dengan sepeda motor ke area perladangan.

“Di lokasi tersebut, korban dipaksa berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban,” kata Kapolres. Tersangka SU dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku berinisial DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum mengambil barang korban.

Baca Juga :  Kunjungan Itjen TNI ke Makodim 0411/KM

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit ponsel. DA juga dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Selain tiga kasus curas tersebut, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata itu diserahkan oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.

Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif membantu kepolisian. “Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui atau memiliki senjata api rakitan, agar dapat diserahkan secara sukarela,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian di wilayah rawan tindak kriminal. “Upaya ini kami lakukan untuk memastikan Lampung Timur tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum