Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menukil penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas melalui pengesahan beberapa konvensi internasional, antara lain :
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia;
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas;
Protokol Opsional dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak; dan
Konvensi Internasional mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Ekonomi, Social and Cultural Rights (Covenant Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Covenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan Seksual semakin marak terjadi di masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban.
Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat mempengaruhi hidup korban.
Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi sosial dan politik atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti Anak dan Penyandang Disabilitas.
Sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.
Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat.
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban.
Selain itu masih diperlukan upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Oleh karena itu diperlukan undang-undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.
Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norma Agama dan nilai Budaya Bangsa.
Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2. Menangani, melindungi dan memulihkan korban;
3. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
4. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
5. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Undang-undang ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daerah dan kerjasama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual antara lain adalah:
1. selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
2. terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi;
3. Hak Korban atas Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban Sesuai dengan keputusan pengadilan; dan
4. perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Pasal 2 Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas :
a. Asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
b. Asas non-diskriminasi.
c. Asas kepentingan terbaik bagi Korban.
d. Asas keadilan.
e. Asas kemanfaatan dan
f. Asas kepastian hukum.
Huruf a. Yang dimaksud dengan “asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia” adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan.
Huruf b. Yang dimaksud dengan “asas non-diskriminasi” adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan baik para pihak, atas dasar Agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi dan ideologi.
Huruf c. Yang dimaksud dengan “asas kepentingan terbaik bagi Korban” adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Huruf d. Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara.
Huruf e. Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat.
Huruf f. Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan. (Ropian Kunang)