Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Lampung Timur yang akan membatasi waktu penyelenggaraan hiburan malam guna menekan peredaran gelap narkotika pada hiburan orgen tunggal yang kerap berakhir hingga dini hari.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPC GRANAT Lamtim, Musannif Effendi Yusnida, SH.,MH, pada Senin (12/10/2026).
Menurutnya, pembatasan jam operasional hiburan malam merupakan salah satu strategi operasional yang sering diterapkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika.
“Beberapa hari lalu ada informasi overdosis karena hiburan orgen tunggal di salah satu kecamatan di Lamtim yang berakhir hingga pukul 05.00 WIB dini hari. Hiburan orgen tunggal sampai dini hari sering kali menjadi titik rawan karena kerumunan, intensitas aktivitas yang tinggi hingga larut malam, serta lingkungan yang tertutup menciptakan celah bagi jaringan pengedar untuk bertransaksi,” papar Fendi, yang juga advokat aktif PERADI sejak 2016.
Ia menilai, dengan adanya pembatasan jam operasional, waktu rawan dini hari yang biasanya dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika akan berkurang signifikan.
“Kami mengapresiasi Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yang dengan tegas melakukan kebijakan membatasi waktu hiburan malam seperti orgen tunggal. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemda dalam menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” terang Fendi yang juga tokoh adat Lampung Timur bergelar Suttan Kanjeng Tuan Agung tersebut.
Selain menekan peredaran narkoba, lanjutnya, pembatasan hiburan malam juga akan menekan angka kriminalitas. Hiburan orgen tunggal di malam hari sering kali menjadi titik rawan terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga peredaran minuman keras. Pembatasan jam operasional secara langsung dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“DPC GRANAT Lamtim juga mengapresiasi Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., beserta jajaran yang baru beberapa bulan menjabat sudah memberantas bandar-bandar narkoba di beberapa wilayah, salah satunya di Kecamatan Sukadana dan Jabung. Gebrakan tersebut merupakan keseriusan pihak kepolisian memerangi bandar narkoba di Kabupaten Lamtim,” tutup Kanjeng Fendi, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban, Andra Saputra membenarkan adanya undangan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pembatasan hiburan malam.
“Saya sebagai Kepala Desa Kedaton I setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam biar tenang juga, narkoba merajalela. Besok (Selasa) kami para kepala desa diundang ke aula rumah dinas Bupati Lamtim untuk tanda tangan kesepakatan bersama pembatasan waktu hiburan malam,” terangnya.
Berdasarkan Surat Bupati Lampung Timur Nomor: 005/263/01-UK/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang pembahasan terkait pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam di Kabupaten Lamtim, Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, M.E., M.A.P., mengundang perwakilan kepala desa untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, pada Selasa (13/10/2026) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. (*)