Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Komisi III DPDR Kabupaten Lampung Timur, Hi. Kemari, SH dengan tegas menyikapi pendirian menara stasiun radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara yang tidak memenuhi persyaratan.
Apabila sejumlah masyarakat lingkungan terdampak keberatan dan tidak memberi izin atas pembangunan dan tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah Lampung Timur, maka disinyalir ilegal.
“Apabila perizinannya kurang lengkap, itu akan dilengkapi melalui daerah, kalau sesuatu kegiatan betul-betul tidak ada izinnya segala macem itu ilegal namanya”, tegas Hi. Kemari, SH diruang Komisi III DPDR Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesuai wewenangnya, Komisi I DPDR Lamtim harus menegaskan kepada APH sebagai mitra untuk segera menangkap Pengelola stasiun radio HIT Station Budaya yang diduga melanggar hukum.
“Itu, Komisi I yang bermitra dengan APH, ini Komisi I harus menegaskan kepada mitranya untuk segera menangkap”, terang Ketua Komisi III DPDR Lamtim tersebut.
Pihaknya segera memanggil Dinas Komdigi Lamtim, apakah mengetahui pembangunan menara stasiun radio HIT Station Budaya di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya itu.
“Nanti akan memanggil Dinas Kominfo, mengetahui nggak dengan adanya berdiri siaran radio di Muara Jaya”, pungkasnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Lamtim, Purwianto menengarai menara stasiun radio HIT belum dilengkapi izin dari masyarakat lingkungan terdampak, IMB/ PBG dan SLF, dampak negatif, tak bayar pajak daerah dan retribusi daerah .
“Yang pertama ditengarai izinnya, belum mengantongi izin, masyarakat lebih ke dampak negatif keberadaan menara dan yang ketiga nggak adanya retribusi untuk PAD Lampung Timur”, kata Purwianto.
Pihaknya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Timur yang meliputi Dinas Komdigi, PMPTSP dan Bapenda.
“Artinya, ini kami harus melibatkan beberapa OPD baik itu Kominfo, Perizinan, Badan Pendapatan Daerah. Jadi nanti akan kita panggil bareng mengkonfirmasi apakah bener tidak ada sama sekali PAD disitu dari situ”, jelas Anggota Komisi III DPDR Lamtim tersebut.
Tak diperbolehkan di Kabupaten Lampung Timur pengusaha tidak taat bayar pajak daerah dan retribusi sumber pendapatan asli daerah (PAD), begitu juga dengan stasiun radio lainnya.
“Tidak boleh di Lampung Timur yang harusnya bayar pajek tidak bayar pajek untuk kepentingan PAD. Tidak menutup kemungkinan juga yang lain juga harus seperti itu tidak hanya radio ini”, paparnya.
Pihaknya berterimakasih kepada Tim Investigasi telah menyampaikan perihal itu. Mengingat keterbatasan dalam hal pengawasan 50 anggota DPRD Lamtim.
“Kami terbatas 50 anggota dewan ini tanpa bantuan kawan-kawan semua tentunya tidak semua informasi nggak dapet jadi terimakasih informasinya”, urainya.
Secara kebetulan, agenda Selasa,12 Mei 2026 akan digelar hearing bersama dengan 3 Komisi.
“Kebetulan besok tadi ada informasi dari pimpinan ini akan hearing bersama di antara Komisi I dan Komisi III, Komisi VI juga, karena Bapenda mitra Komisi IV biar sekalian klear”, ujarnya.
Pengelola stasiun radio HIT diduga tidak bayar pajak daerah dan retribusi daerah selama 20 tahun terhitung sejak berdiri tahun 2006.
“Karena, salah satu pengaduannya tidak ada retribusi dan PAD jadi kita panggil sekalian, bener nggak selama ini, nggak ada itu dan sebagainya”, cetusnya.
Mengingat regulasi, Pengelola stasiun radio HIT wajib bayar retribusi daerah dan pajak daerah begitu juga stasiun radio lainnya di Lampung Timur tidak bisa semau-maunya.
“Menurut undang-undang mereka harus ada retribusi biar klear, kalau udah klear ini menjadi poin penting peringatan ke yang lain di Lampung Timur nggak bisa semau-maunya”, tutup Anggota Komisi III DPDR Lamtim tersebut.
Hadir pada kesempatan penyampaian pendapat tersebut, Hi. Kemari SH selaku Ketua Komisi III DPDR Lamtim, Yusran Amirullah dan Purwianto serta 2 anggota Komisi III DPDR Lamtim lainnya.
Penyampaian pendapat oleh Ketua dan Anggota Komisi III DPDR Lamtim itu disampaikan kepada Tim Investigasi DPD GMLIB dan sejumlah rekan-rekan media baik online maupun streaming Lampung Timur.
Sejumlah masyarakat lingkungan terdampak keberatan dan tidak memberikan izin atas pembangunan menara stasiun radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara dan PT. Amanah Berkah Kencana di Jl. Lintas Pantai Timur RT.: 017 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana pada sekitar Februari 2026.
Pembangunan menara stasiun radio tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dirubah dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hasil penelusuran Tim Investigasi, stasiun radio HIT Station Budaya tersebut diperkirakan berdiri pada tahun 2006 bernama HIT Radio Lampung Timur salah satu dari 37 stasiun radio se-Propinsi Lampung.
Keberadaan stasiun radio tersebut diduga telah berpindah-pindah sebanyak 5 lokasi dengan cara sewa rumah dalam kurun waktu selama 5 tahun.
Pertama, menara stasiun radio tersebut diperkirakan dibangun di sekitar Jl. Pramuka Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dengan cara sewa rumah selama 5 tahun sejak 2006-2010.
Kedua, menara stasiun radio tersebut berpindah di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan cara sewa rumah selama 5 tahun sejak 2011-2015.
Ketiga, menara stasiun radio tersebut berpindah ke Jl. Lintas Pantai Timur Dusun Ponorogo Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan cara sewa rumah milik Khusen selama 5 tahun sejak 2016-2020.
Keempat, menara stasiun radio tersebut berpindah ke Jl. Raya Desa Purwosari atau Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dengan cara sewa rumah selama 5 tahun sejak 2021-2025.
Kelima, menara stasiun radio tersebut berpindah ke Jl. Lintas Pantai Timur RT.: 017 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan cara sewa rumah milik Sujono sebesar Rp.30,5 juta selama 5 tahun sejak 01 Februari 2026 – 01 Februari 2031.
Uang sewa rumah milik Sujono sebesar Rp.30,5 juta tersebut diserahkan langsung oleh Aldi Syahputra atas nama PT. Amanah Berkah Kencana berdasarkan bukti kwitansi bermaterai Rp.10,000.
Pengelola stasiun radio HIT Station Budaya diduga tidak memenuhi persyaratan IMB/ PBG dan SLF selama 20 tahunan, perintah untuk memenuhi persyaratan dalam lampiran NIB yang diterbitkan melalui lembaga OSS pada tahun 2023 tak dipenuhi.
Sedangkan usaha mikro berjalan terhitung sejak 2019, selain melakukan aktivitas penyiaran, Pengelola stasiun radio tersebut juga melakukan pemasaran produk herbal.
Pengelola stasiun radio tersebut diduga tidak bayar pajak daerah dan retribusi daerah selama sekitar 20 tahun terhitung sejak berdiri tahun 2006 sampai saat ini.
Kesimpulan, stasiun radio HIT Station Budaya hanya memiliki izin penyelenggaraan (penyiaran) frekuensi 101.5 MHz sebagaimana dalam bukti pelunasan pembayaran BHP Frekuensi Radio.
Sejumlah masyarakat lingkungan terdampak merasa keberatan dan tidak memberikan izin atas pembangunan menara stasiun radio dilingkungan mereka dan berharap agar dipindahkan.
Pengelola menara stasiun radio diduga tidak memenuhi persyaratan izin IMB/ PBG dan SLF sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan tidak membayar pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) selama 20 tahunan.
Masyarakat berharap Anggota DPRD Lamtim melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bertindak tegas terhadap Pengelola stasiun radio HIT Station Budaya tanpa pandang bulu. (Ropian Kunang/ Tim)