Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur disorot. Pasalnya, kualitas pembangunan saluran irigasi tersebut diduga tidak sesuai standar.
Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (19/9/2026), ditemukan sejumlah paving blok yang telah terpasang di lantai dan dinding saluran irigasi dalam kondisi pecah dan patah, namun tetap dipaksakan dipasang.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan kualitas material pada saat proses pencetakan paving blok, terutama campuran semen yang tidak sesuai takaran.
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ini sejatinya dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Mulyosari. Namun fakta di lapangan, progres pembangunan dinilai kurang maksimal.
Ironisnya, Ketua P3A Desa Mulyosari, Marmo, saat dikonfirmasi awak media terkesan menghindar. Saat didatangi ke lokasi pekerjaan maupun ke kediamannya, yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait pemasangan paving pecah tersebut juga tidak pernah direspons.
Padahal, kualitas bangunan irigasi sangat menentukan ketahanan dan manfaat jangka panjang bagi petani.
“Ditemukan beberapa paving blok patah dan pecah dipaksakan dipasang baik di lantai maupun dinding saluran. Diduga saat pencetakan semennya kurang, sehingga mudah pecah,” ungkap sumber di lapangan.
Masyarakat berharap dinas terkait dan tim pengawas segera turun untuk melakukan pengecekan ulang terhadap capaian realisasi program bantuan aspirasi APBN 2026 tersebut. Paving yang pecah diminta untuk dibongkar dan diganti dengan material yang berkualitas agar bangunan awet dan dapat dirasakan petani dalam jangka panjang, sejalan dengan program swasembada pangan Presiden Prabowo.

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Timur, Eko Wahyuntoro, menegaskan pelaksanaan P3-TGAI harus sesuai juknis.
Program P3-TGAI memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak boleh dilanggar, merujuk pada Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen SDA No. 02/SE/D/2024. Paving yang pecah atau patah wajib diganti.
“Aturannya sudah sangat jelas. Jangan sampai program untuk petani ini justru dimanfaatkan oknum dengan cara yang salah, khususnya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai yang menjadi sorotan,” tegas Eko, Rabu (30/9/26).
Ia menambahkan, prinsip utama P3-TGAI adalah wajib swakelola dan padat karya. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sendiri oleh kelompok tani P3A dan dilarang keras dikontrakkan kepada pihak ketiga. Dana bantuan pun ditransfer langsung dari pemerintah ke rekening kelompok tani dan bebas dari pungutan apapun.
“Kalau di lapangan ditemukan pekerjaan dikerjakan pemborong atau ada potongan dana, itu sudah menyalahi aturan,” pungkasnya. (Tim)