Bangunan Menara Radio Disegel DPMPTSP Berikan Toleran Nama Warga Diduga Dimanipulasi 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Lampung Timur melaksanakan penyegelan bangunan menara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara (PT.AWJ) di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.

Perihal itu disebabkan pembangunan menara stasiun radio dan aktivitas diduga melanggar dan Permeninvest.

“Kami (Penegak Perda Satpol-PP/PPNS) mendampingi (Tim Pengendalian DPMPTSP) melakukan penyegelan, sekarang juga”, tegas Agus Indra sebelum penyegelan pada Jum’at, 26 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Apabila setelah dilakukan penyegelan masih tetap melaksanakan kegiatan penyiaran, maka pihaknya langsung menghentikan.

“Nanti kita langsung kesini tindaklanjuti”, kata PPPN / Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur itu.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi Terima Anugerah SMSI 2026 Sebagai Tokoh Pemekaran Lampung Timur

Alfin Direktur PT. Alunan Way Jepara dan atau PT Amanah Berkah Kencana menerima penyegelan tersebut, pihaknya akan memenuhi persyaratan-persyaratan.

“Saya terima, gimana selanjutnya, kita penuhi syarat-syaratnya ke Dinas Perizinan sebagai langkah-langkah yang perlu diambil”, kata Alfin.

Penyegelan bukan berarti menghentikan kegiatan secara permanen meskipun telah diberi surat peringatan sebanyak 2 kali berturut-turut selama 60 hari.

Foto, Tiang Antena
Foto, Tower Antena

Surat Peringatan pertama dan kedua sejak 22 April – 22 Mei 2026 dan Surat Peringatan ketiga atau pemberhentian sementara sejak 25 Mei – 25 Juni 2026.

Melainkan Dinas PMPTSP Lamtim masih memberi kesempatan Penyelenggara PT. AWJ agar memenuhi persyaratan dasar tanpa ada batas waktu atau toleran.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Dinamo Di Pasir Sakti

“Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar, sebelum terpenuhi mereka of dulu nggak boleh beroperasi”, kata Darna Setiadi Tim Pengendalian DPMPTSP Lamtim.

Namun, ditemukan sejumlah nama warga dalam surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga yang diduga namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan bahkan keberadaannya diluar radius lingkungan terdampak.

Alfin tak dapat memberikan keterangan terkait adanya dugaan manipulasi nama warga diluar lingkungan terdampak yang terdapat dalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga. (RK/Teamwork)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca