Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Rabu (12/08/2026).
Rapat dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadi, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, serta kepala perangkat daerah.
Bupati Ela Siti Nuryamah mengapresiasi DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif hingga kesepakatan bisa rampung tepat waktu.
“Berkat sinergi dan kerja keras bersama, proses evaluasi hingga disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal,” ujar Ela.
Ia menjelaskan, perubahan anggaran ini disusun untuk menyesuaikan dinamika fiskal, asumsi makroekonomi, kebutuhan belanja mendesak, arah kebijakan nasional, dan kemampuan keuangan daerah.
Dokumen yang disepakati memuat proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun secara rasional dan akuntabel. Kebijakan diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.
“Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026,” jelas Bupati.
Ela menekankan pentingnya percepatan tahapan selanjutnya agar program dalam Perubahan APBD bisa berjalan optimal.
Ia meminta seluruh OPD segera menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat dan sesuai aturan.
Sementara pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD diharapkan efektif, sehingga menghasilkan dokumen yang tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil.
“Yang paling penting, anggaran harus selaras dengan target kinerja pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Lamtim menegaskan komitmen untuk mewujudkan penganggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting agar program pembangunan dan pelayanan publik di Lampung Timur terus berjalan optimal sepanjang 2026. (*)