Curi Baterai Tower, 2 Warga Lamtim Digelandang Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews com- Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian baterai Tower.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada Minggu (22/6/25) mengatakan, bahwa kedua pelaku berinisial CR (23) warga kec. Labuhan Ratu dan RY (41) warga desa Sribhawono kec. Bandar Sribhawono.

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu (11/5/25) sekira pukul 22.20 Wib, bertempat di tower SKD 218 Banjar Agung desa Sekampung Udik kec. Sekampung Udik, bahwa ada saksi mata yang melihat alarm pintu buka lemari baterai tower Hidup atau ada yang membuka, dan ada 3 orang tak dikenal yang meninggalkan lokasi. Setelah dicek bahwa benar 2 buah baterai Lithium telah hilang, akibat dari pencurian tersebut PT. Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,-.

Baca Juga :  Sudut Pandang Berbagi Pengalaman Seorang Jurnalis

Dari kejadian tersebut Polisi bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada Sabtu (21/6/25) kedua pelaku yaitu CR dan RY ditangkap oleh pihak Polisi saat sedang memasang kabel Wifi di desa Putra Aji 1 Sukadana.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci tang, obeng dan 1 unit mobil Grand Max mini bus warna silver.

Baca Juga :  HUT Polwan RI ke-75, Pimred Halopaginews: Semoga Polwan Jaya Selalu

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca