Dalam Waktu 48 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Ringkus 2 Pelaku Curas

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Respon cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur kembali menuai hasil. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan curas yang beraksi di Jalan Umum Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, berhasil diringkus hanya dalam waktu 48 jam setelah kejadian.

Kasus ini bermula Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban Nanda Khoirul Fatihin, 20 tahun, warga OKU Timur, saat melintas dari arah Way Jepara menuju Belitang, dipepet dua orang tak dikenal menggunakan Honda Beat Deluxe warna hijau doff.

“Pelaku memaksa korban berhenti, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengancam. Dengan kata-kata ‘Bagi uang dulu’, pelaku merampas uang tunai Rp500.000 dan 1 unit HP Redmi 13C warna putih milik korban. Total kerugian Rp1,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh,S.Tr.K., S.I.K., Rabu (10/6/26).

Baca Juga :  Ormas Islam Parmusi Lampung Timur di Pimpin Amir Faisol Periode 2025-2030

Berkat penyelidikan intensif, Rabu 10 Juni 2026 pukul 13.40 WIB, kedua pelaku bersama orang tua menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur.

Dua orang pelaku seorang pelajar A.A, (17 )tahun, warga Kecamatan Sukadana dan R.A, (18 ) tahun, belum bekerja, Warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Hasil pengembangan, keduanya ternyata juga melakukan Curas di 1 TKP lain di wilayah Lampung Timur dengan modus sama: memepet, menodong sajam, lalu merampas.

Polisi mengamankan barang bukti lengkap dari tangan pelaku, dan menyita barang bukti: 1 unit HP Redmi 13C + dusbook milik korban, 1 bilah badik bersarung kulit coklat, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan 1 unit Honda Beat Deluxe hijau doff milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga :  Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Pasar Murah di Desa Nampi Rejo di Lampung Timur

“Untuk pelaku dewasa dijerat Pasal 479 dan Pasal 482 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara pelaku anak tetap diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan restorative justice,” tegas AKP Stefanus.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Lampung Timur agar berhati-hati saat berkendara, terutama di jalan sepi dan jam rawan. Hindari penggunaan HP saat berkendara dan segera hubungi Call Center 110 jika melihat aksi mencurigakan.

“Tekab 308 Presisi berkomitmen memberantas kejahatan jalanan. Tidak ada ruang aman bagi pelaku Curas di Bumi Tuwah Bepadan,” pungkasnya. (Red/*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca