Diduga Edarkan Narkoba, Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, tidak berkutik saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga menjual Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Minggu (21/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NW (33) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pihak Kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan keterlibatan tersangka, dalam aktifitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-77, Kodim 0429/Lamtim Gelar Perlombaan

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat akan bertransaksi narkotika.

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan 1 unit Sepeda Motor, dari tersangka.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke kantor polisi. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum