Diduga Edarkan Narkoba, Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, tidak berkutik saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga menjual Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Minggu (21/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NW (33) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pihak Kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan keterlibatan tersangka, dalam aktifitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 411-13/BR Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Binaan

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat akan bertransaksi narkotika.

Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan 1 unit Sepeda Motor, dari tersangka.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke kantor polisi. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca