Diduga Menipu, Seorang Warga Ditangkap Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian membawa paksa seorang warga masyarakat, yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, dan didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (13/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka MS (46) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga :  Anggota DPRD Komisi IV Lamtim, Melakukan Konsultasi di Kemenpan RB RI Pemerintah Pusat

Berdasar informasi dari Kepolisian MS, sejak pertengahan tahun lalu, diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap WN (72) warga Kecamatan Way Jepara, dengan modus membantu memberangkatkan anak WN sebagai TKI di Negara Serbia.

“Korban telah diminta tersangka untuk mengeluarkan biaya hingga 35 juta rupiah, namun ternyata anaknya tidak kunjung berangkat bekerja ke luar negeri,” tambahnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Jadi Irup, Dandim 0429/Lamtim Bacakan Amanat KASAD

Untuk kelengkapan berkas Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 25.000.000,- dan 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 4.000.000,-.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca