Diduga Sewenang-wenang, Ketua BAZNAS Mencabut SK UPZ Diinstruksikan Bupati

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur dilakukan di aula rumdis Bupati pada Selasa, 13 Januari 2026.

Terjadi masalah atas penerbitan SK UPZ BAZNAS tingkat Kecamatan terbaru tersebut, sebab SK UPZ BAZNAS periode 2023-2026 terdahulu belum habis masa berlakunya.

Sementara masa berlaku SK UPZ BAZNAS Kecamatan akan berakhir pada, 7 Agustus 2026 mendatang. Namun tiba-tiba dicabut oleh Abdul Latif Ketua BAZNAS Lampung Timur.

Abdul Latif Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Timur mencabut berdasarkan instruksi Bupati Kabupaten Lampung Timur, Ella Siti Nuryamah pada awal Desember 2025 lalu.

Menurut Hi. Andi Sanjaya,Lc Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana, periode mereka akan berakhir pada, 7 Agustus 2026. Pelantikan pengurus baru atas instruksi Ella Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur.

“Tadi penyerahan SK UPZ Kecamatan baru, sedangkan SK Kecamatan harus berakhir bulan Agustus 2026. Mereka sudah melantik pengurus baru atas Perintah dari ibu Ela,” ungkap Andi Sanjaya pada Rabu, 14 Januari 2025.

Ada sabotase campur tangan Bupati Kabupaten Lampung Timur melalui UPZ BAZNAS Kecamatan yang berasal dari Pengurus NU melalui reorganisasi.

“Ada sabotase campur tangan Bupati melalui UPZ yang orang NU itu membuat reorganisasi yang belum pada waktunya,” tegas Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana itu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Batanghari Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an

Menurut peraturan penerbitan SK belum saatnya berakhir bisa dikenakan sangsi perdata maupun pidana.

“Kalau menurut peraturan, penerbitan SK belum pada saat akhirnya belum pada masa berakhirnya itu bisa dikenakan sangsi perdata dan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, pengurus UPZ BAZNAS Kecamatan yang membagikan zakat khusus dari ASN yang didistribusikan ke Pengurus UPZ BAZNAS Kecamatan di KUA setempat.

“Itu kepentingannya apa, karena tahun dulu UPZ yang membagi zakat khusus dari ASN, itu di distribusikan ke KUA pengurus UPZ,” paparnya.

Kemungkinan terjadi penerbitan SK UPZ BAZNAS Kecamatan itu disebabkan oleh karena Bupati Lampung Timur pernah meminta 25 dari 50 paket namun ditolak.

“Waktu itu Bupati minta 25 paket dari jumlah 50 paket untuk Bupati membagi sama orang-orang dia tapi nggak semua Kecamatan mau termasuk Sukadana menolak,” imbuhnya.

Terdapat kepentingan menjelang bulan Ramadhan, dilakukan perombakan guna memuluskan program Bupati Lampung Timur dalam membagikan zakat tanpa ada pihak yang menghambat.

“Sepertinya ada kepentingan sebelum bulan puasa dirombak supaya program Bupati membagikan zakat itu tidak ada hambatan,” urai Andi.

“Mereka dulu melibatkan kumpulan sebagai kaki tangan untuk ngambil zakat supaya Bupati yang memberikan ke orang-orang dia,” sambungnya.

UPZ BAZNAS Kecamatan yang diduga disabotase sebanyak 60% dari 24 Kecamatan. Bahkan tersebar di group Pengurus UPZ BAZNAS Kecamatan bersiap-siap menggugat melalui PTUN.

Baca Juga :  Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Timur Mengadakan Buka Puasa Bersama

“UPZ Kecamatan yang disabotase mereka 60 % dari seluruh Kecamatan yang ada. Ini di group UPZ para teman-teman sudah siap mau menggugat lewat PTUN,” cetus Andi.

“Darimana aturannya Bupati memerintahkan membentuk UPZ Kecamatan sementara Pengurus yang lama SKnya masih berlaku?,” tanya Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana.

SK Pengurus UPZ BAZNAS periode 2023-2026 dengan nomor : 106/ BAZNAS-LT/ VIII/ 2023 di terbitkan dan ditanda tangani oleh Abdul Latif Ketua BAZNAS Lampung Timur tertanggal, 7 Agustus 2023.

SK Pengurus UPZ BAZNAS periode 2026-2029 dengan nomor : 404/ BAZNAS -LT/ I/ 2026 di terbitkan dan ditandatangani oleh Abdul Latif Ketua BAZNAS Lampung Timur tertanggal, 13 Januari 2026.

Penerbitan SK UPZ BAZNAS tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten Lampung Timur nomor : 451.2/ 724/02-UK/2025, tertanggal, 2 Desember 2025 tentang Pembentukan UPZ BAZNAS Kecamatan dan Desa.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi balasan dari Abdul Latif Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Timur maupun Ella Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur.

Konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp hanya dibaca oleh Abdul Latif Ketua BAZNAS Lampung Timur tak membalas. Sedangkan handphone Ella Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur. dinonaktifkan setelah membaca konfirmasi. (Ropian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum