Dorong Payung Hukum, Ketua DPRD Lampung Timur Gagas Perda Di 217 Pondok Pesantren

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- DPRD Lampung Timur resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren, Langkah ini disambut antusias oleh seluruh elemen keagamaan di “Bumei Tuwah Bepadan”.

Ratusan pimpinan pondok pesantren, tokoh NU, Muhammadiyah, LDII, RMI, hingga Kementerian Agama memenuhi Aula DPRD Lampung Timur dalam pembahasan Raperda tersebut,Senin (31/8/2026).

Ketua DPRD Lampung Timur Ridha Rotul Aliyah menegaskan, Perda ini murni gagasan DPRD untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi pesantren.

“Kita telah membentuk Pansus membahas Perda Pesantren. Nanti ini bisa menjadi payung hukum bagi pondok pesantren dan juga keleluasaan pemerintah dalam pembinaan dan support bagi pesantren di Lampung Timur,” ujar Mbak Rida, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Respon Cepat, Kepala BPBD Lamtim Turun Pangkas Ranting Pohon Dijalan Raya Lintas Timur

Wanita jebolan pesantren ini menyebut, pembahasan sengaja menghadirkan para kiai dan pimpinan ponpes karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan.

“Rapat ini kita sengaja menghadirkan para kiai. Masukan dari pimpinan ponpes sangat penting dalam penyusunan Perda ini,” tambahnya.

Menurutnya, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang mencetak insan cendekia dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islami.

Antusiasme tinggi terlihat dari kehadiran pimpinan ormas keagamaan. Perwakilan Muhammadiyah Lampung Timur, Abdul Rohman, mengapresiasi langkah cepat DPRD.

Foto, DPRD Lampung Timur
Foto, DPRD Lampung Timur

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD. Ini langkah strategis wakil rakyat yang peduli pesantren. Mudah-mudahan segera disahkan agar pesantren punya payung hukum sebagai acuan langkah ke depan,” ucapnya.

Baca Juga :  Prajurit Kodim 0411/Kota Metro Ikuti UKT Sabuk Putih ke Kuning Pencak Silat Militer

Senada, Kemenag Lampung Timur melalui Bidang PAPKI, Barkah, menyatakan siap mendukung penuh.

“Kemenag sangat mengapresiasi bila pesantren dibuatkan Perda. Kami siap memberikan support dan sumbang saran agar Perda ini dapat diterima seluruh pondok pesantren di Lampung Timur,” ujar Barkah.

Ia menambahkan, Lampung Timur tercatat memiliki 217 pondok pesantren, terbanyak se-Provinsi Lampung. Jumlah besar ini menjadi alasan kuat perlunya payung hukum khusus.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembinaan, pemberdayaan, dan peran pesantren dalam membangun karakter generasi muda di Lampung Timur semakin kuat dan berkelanjutan. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca