DPRD Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJMD

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025-2029. Senin (14/7/25).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Ketua DPRD Lamtim,Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Lampung Timur, Sekretaris Daerah Lampung Timur,Inspektur Daerah Lampung Timur, Sekretaris DPRD Lampung Timur,Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kabupaten Lampung Timur. Para Kepala Badan / Dinas / Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Timur.Kepala Rutan Sukadana. Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Narkotika Nasional.Ketua KPU Lampung Timur, Ketua BAWASLU Lampung Timur,Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pimpinan Ormas, LSM, dan Insan Pers.

Wakil Bupati Lampung Timur H.Azwar Hadi, Mewakili Bupati Lampung Timur Hj.Ela Siti Nuryamah menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forkopimda, dan seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan, saran, ide, dan gagasan dalam proses penyusunan rancangan RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025-2029,”ucapnya Azwar Hadi dalam Pidatonya.

Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD. Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan tersebut, serta dalam rangka menetapkan pedoman perencanaan pembangunan daerah jangka menengah, yang selanjutnya akan di-break down menjadi rencana kerja pemerintah daerah dan rencana strategis perangkat daerah.

Maka pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025-2029.

Foto, Wakil Bupati Lampung Timur
Foto, Wakil Bupati Lampung Timur

Dokumen RPJMD yang kami ajukan ini, telah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, serta telah melewati tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,”terangnya.

Baca Juga :  IWO Pringsewu Nilai Syarat UKW dalam Perbup Berpotensi Langgar Semangat UU Pers

Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Substansi yang tertuang dalam dokumen Raperda RPJMD yang kami ajukan terdiri dari :

1. Latar belakang dan dasar hukum penyusunan RPJMD.

2. Gambaran umum kondisi daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan Daerah. urusan Pemerintahan

3. Visi, misi dan program prioritas pembangunan jangka menengah.

4. Program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pembangunan Lampung Timur lima tahun kedepan, akan menghadapi berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder, mulai dari masih tingginya tingkat kemiskinan yang mencapai 13,19%, kemantapan jalan kabupaten yang baru mencapai 49,17%, pelayanan publik yang belum maksimal, hingga kualitas sumber daya manusia yang relatif terbatas. Seluruh pekerjaan rumah tersebut perlu menjadi perhatian dan perlu ditangani secara serius. Pengelolaan fiskal dan modal sosial akan sangat berpengaruh, terhadap target kinerja pembangunan daerah yang diharapkan.

Ditengah kondisi geopolitik global dan domestik, dimana saat ini terjadi ketegangan di Rusia-Ukraina, ketegangan di Timur Tengah, perang tarif dagang global, serta potensi melemahnya daya beli konsumsi masyarakat, diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun kedepan. Potensi dampak negatif kondisi global dan nasional tersebut, perlu menjadi momentum untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, Pembangunan daerah lima tahun kedepan, akan diprioritaskan untuk mentransformasi berbagai sektor pelayanan publik, berlandaskan kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen masyarakat dalam kerangka semangat Sakai Sambayan Membangun Lampung Timur,”paparnya.

Foto, Sekretaris DPRD Lampung Timur
Foto, Sekretaris DPRD Lampung Timur

Dengan berbagai tantangan pembangunan daerah dan dengan semangat kolaboratif, serta dengan segenap potensi dan sumber daya yang kita miliki, pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah kami menyampaikan rumusan visi pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2025-2029, yaitu Lampung Timur Makmur Menuju Indonesia Emas. Intepretasi substansi kata MAKMUR yang terkandung dalam visi Lampung Timur tersebut, dapat dijelaskan bahwa pada akhir periode RPJMD. Kita semua berharap Kabupaten Lampung Timur akan menjadi daerah yang Maju, Aman, Kolaboratif warganya, Mandiri, Unggul, dan Religius.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Rencana Gelar Safari Ramadhan

Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan jangka menengah daerah tersebut, akan dilaksanakan melalui Siwo Itou atau Sembilan Cita menuju Kemakmuran, yang terdiri dari:

1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan vokasi.
2. Pemerataan layanan kesehatan melalui Kartu Sehat.
3. Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas. merata dan
4. Menjaga nilai-nilai religi dan budaya.
5. Hilirisasi produksi pertanian dan pariwisata.
6. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.
7. Peningkatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang memperluas lapangan kerja.
8. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak anak.
9. Memperkuat ketahanan sosial dan keamanan. lingkungan.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Sejalan dengan prioritas dan target pembangunan jangka menengah nasional dan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025-2029, serta memenuhi harapan seluruh masyarakat Lampung Timur, target indikator kinerja utama daerah pada akhir periode pembangunan jangka menengah daerah diproyeksikan sebagai berikut:

1. Indeks Pembangunan Manusia mencapai 75,4.
2. Laju Pertumbuhan Ekonomi mencapai 5,01%
3. Persentase penduduk miskin dibawah 10%
4. Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah mencapai 78. dan
5. Indeks Infrastruktur Daerah mencapai 0,8.

Guna mengakselerasi pencapaian target pembangunan daerah tersebut, dirumuskan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pembangunan jangka menengah daerah, yang meliputi:

1. Percepatan kabupaten. peningkatan kemantapan jalan
2. Memperindah perkotaan kawasan Ibukota dan Kawasan Strategis Kecamatan (City Beautification).
3. Peningkatan layanan publik berbasis digitalisasi.
4. Hilirisasi produk unggulan daerah.
5. Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dengan harapan kiranya Sidang Paripurna yang terhormat dapat segera membahas lebih lanjut sesuai tahapan, mekanisme, dan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum