Dua Tahun Tanpa Kriminalisasi Pers, SMSI Apresiasi Pemkab Tulang Bawang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang-Halopaginews.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di bawah kepemimpinan Bupati Qudratul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan.

Apresiasi itu terkait komitmen Pemkab dalam mendukung kebebasan pers yang profesional dan bertanggung jawab.

Ketua SMSI Tulang Bawang, Abdul Rohman, SH, mengatakan selama dua tahun kepemimpinan Qudratul – Hankam, tidak ada satupun jurnalis yang dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait karya jurnalistik.

Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator bahwa Pemkab Tulang Bawang menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pasal 4 juga menjamin pers bebas dari sensor dan pembredelan.

“Ini menunjukkan Pemkab Tulang Bawang menghargai kebebasan pers, termasuk kritik dan saran yang disampaikan rekan-rekan jurnalis,” ujar Abdul Rohman, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Lamtim

Ia menjelaskan, Pasal 6 UU Pers memberikan peran strategis kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai prosedur dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dipidana. Penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Meski mengapresiasi, SMSI juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Kominfo Tulang Bawang, untuk lebih responsif memberikan klarifikasi atas isu-isu yang berkembang di publik.

Klarifikasi yang cepat, kata Abdul Rohman, penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang menyudutkan salah satu pihak.

Di sisi lain, ia menegaskan insan pers juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam bekerja.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD ke-79, Kodim 0429/Lamtim Ziarah Makam Pahlawan

Prinsip utama kode etik tersebut meliputi sikap independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menempuh cara-cara profesional dalam mencari dan menyajikan informasi.

Termasuk di dalamnya kewajiban menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Jurnalis juga dilarang menyalahgunakan profesi, menerima suap, serta wajib menghormati hak privasi narasumber, melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, jurnalis wajib segera mencabut, meralat, dan melayani hak jawab secara proporsional. Itu esensi dari pers yang profesional,” tegasnya.

SMSI berharap sinergi antara Pemkab Tulang Bawang dan insan pers terus terjaga untuk mewujudkan informasi publik yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya masyarakat. (red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca