Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews) β Penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Keputran, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan kembali sebagian bantuan yang baru saja mereka terima, memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan atau pemotongan bantuan pascapenyaluran.
Berdasarkan keterangan beberapa penerima bantuan yang ditemui media, setiap KPM menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, setelah bantuan diterima, mereka mengaku diminta mengembalikan sebagian bantuan tersebut kepada pihak tertentu.
“Saya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Setelah itu disuruh mengumpulkan kembali 5 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng kepada ketua PKH,” ujar salah seorang penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (8/6/26).
Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia mengaku diminta oleh kepala dusun untuk menyerahkan sebagian bantuan yang diterimanya.
“Saya disuruh Pak Kadus mengantarkan 5 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng kepada ketua PKH. Sebenarnya saya merasa keberatan karena bantuan itu memang hak penerima, tetapi karena diperintahkan, saya mengikuti saja,” ungkapnya.
Keterangan para warga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat sesuai data dan ketentuan program pemerintah.
Saat dikonfirmasi, salah satu aparatur Pekon Keputran, Arief, membantah adanya pemotongan bantuan oleh pemerintah pekon. Menurutnya, bantuan yang dikumpulkan kembali bukanlah bentuk pemotongan, melainkan wujud kepedulian sosial antarwarga.
“Tidak ada pemotongan dari pihak pekon. Beras 5 kilogram dan minyak goreng 1 liter yang dikumpulkan itu merupakan bentuk kepedulian dari masyarakat penerima bantuan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan. Selanjutnya bantuan tersebut dibagikan kembali kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan,” jelas Arief.
Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sejumlah pihak menilai bahwa bantuan sosial yang telah ditetapkan kepada penerima manfaat tidak boleh dikurangi atau dikumpulkan kembali apabila dilakukan dengan unsur tekanan, instruksi, ataupun kewajiban yang dapat memengaruhi kebebasan penerima bantuan dalam menentukan sikap.
Prinsip bantuan sosial pemerintah pada dasarnya diberikan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi dan ditetapkan. Karena itu, setiap bentuk pengalihan, pengumpulan, maupun distribusi ulang bantuan perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemotongan hak penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Keputran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang, termasuk mengenai dasar kebijakan pengumpulan kembali sebagian bantuan dari para penerima manfaat. (Akhwan)