Gasak Sepeda Motor, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang Pencuri, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, milik petani diwilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (12/7), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AS (26) warga Kecamatan Marga Tiga.

Tersangka pada tanggal 6 Maret lalu, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43) warga Kecamatan Marga Tiga.

Baca Juga :  Program Pangan Murah di Lampung Timur Hadir Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Peristiwa Pencurian, diduga dilakukan tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang berada dipinggir jalan, dekat kebun milik korban.

“Diduga pencuri nekat beraksi, saat korban sedang melakukan aktifitas menyemprot tanaman diladang,” terangnya.

Korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah hilang, segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (11/7) kemarin.

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan PPKM Level 3, Kodim 0429/Lamtim Gelar Operasi Yustisi

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum