Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Polemik perkara yang menjerat oknum debt collector Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz memasuki babak baru. Di tengah proses persidangan yang masih akan berlangsung di Pengadilan Negeri Metro, kuasa hukum terdakwa mulai menyoroti adanya dugaan intervensi oknum kepolisian yang disebut menjadi salah satu penyebab gagalnya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Kuasa hukum terdakwa, Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menyambut baik tawaran majelis hakim untuk menempuh jalur perdamaian atau restorative justice (RJ).
Menurutnya, setelah sidang kedua, komunikasi antara keluarga korban dan keluarga terdakwa berjalan cukup intens hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesepakatan itu bahkan tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan dituangkan secara resmi dalam akta notaris pada 19 Mei 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Notaris Dr. Prima Angkupi, SH., MKN tersebut, pihak terdakwa disebut memenuhi seluruh permintaan korban. Mulai dari penyerahan uang sebesar Rp80 juta, pelunasan kendaraan yang menjadi persoalan, hingga pengalihan hak atas tanah milik terdakwa kepada korban melalui proses balik nama akta jual beli.
“Seluruh kesepakatan sudah tertuang dalam akta notaris. Permohonan restorative justice juga sudah kami siapkan. Secara substansi sebenarnya perdamaian sudah selesai,” ujar Hendra, Jum’at (5/6/2026).
Namun situasi berubah ketika korban beberapa kali tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan besar dari pihak terdakwa. Pasalnya, menurut Hendra, saat kesepakatan perdamaian telah dicapai, seharusnya proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih mudah.
“Kami mulai bertanya-tanya, kenapa korban tidak hadir dalam persidangan, padahal sudah ada panggilan resmi dari Kejari Metro. Kecurigaan itu semakin menguat setelah istri terdakwa menerima komunikasi langsung dari korban melalui sambungan telepon dan pesan suara. Dalam percakapan tersebut, korban disebut meminta agar laporan yang telah diajukan ke Paminal Polda Lampung dicabut. Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang oknum Kasatreskrim,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, permintaan pencabutan laporan itu tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara pidana yang sedang disidangkan. Karena itu, pihaknya menilai munculnya syarat tambahan tersebut patut dipertanyakan.
“Istri klien kami sudah menjelaskan bahwa laporan di Paminal tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang sedang berjalan. Tetapi permintaan itu tetap muncul,” katanya.
Tak hanya melalui telepon, korban juga disebut mengirimkan sejumlah pesan suara atau voice note yang isinya menegaskan bahwa perdamaian tetap dapat dilanjutkan apabila persoalan laporan di Paminal diselesaikan. Rekaman itulah yang kini diklaim menjadi salah satu dasar munculnya dugaan adanya pengaruh pihak lain di luar perkara utama.
“Kami memiliki rekaman percakapan dan voice note tersebut. Itu yang menjadi dasar awal kecurigaan kami adanya intervensi dari oknum kepolisian,” ungkapnya pengacara kepada media.
Dugaan tersebut semakin mengemuka saat sidang pada 3 Juni 2026. Menurut Hendra, di hadapan majelis hakim korban mengakui pernah mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian dalam penanganan perkara yang sedang dihadapinya. Dalam keterangannya, korban juga disebut sempat meminta agar laporan yang merugikan pihak terdakwa di Paminal dicabut.
“Berdasarkan fakta persidangan, korban sendiri mengakui bahwa dirinya dibantu oleh pihak kepolisian. Pernyataan itu yang saat ini menjadi perhatian kami,” kata Hendra lagi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menarik kesimpulan akhir terkait dugaan intervensi tersebut. Saat ini tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan apakah benar terdapat tindakan yang melampaui kewenangan dalam perkara tersebut.
“Kami masih menduga. Tetapi apabila nanti ditemukan bukti yang cukup kuat, tentu akan kami tempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk ke Paminal,” tegasnya.
Di sisi lain, Hendra juga meluruskan isu yang sempat viral mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan jaksa terhadap korban. Menurutnya, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa ketika korban beberapa kali mangkir dari persidangan, pihak kejaksaan hanya menjalankan tugas untuk memastikan korban memenuhi panggilan pengadilan.
“Foto Jaksa Kejari Metro yang sempat beredar dan disebut sebagai bukti pemaksaan penandatanganan dokumen perdamaian itu hanyalah proses penyampaian surat panggilan sidang. Jadi yang ditandatangani korban saat itu bukan surat restorative justice. Itu surat panggilan agar korban hadir di persidangan. Jadi informasi yang menyebut ada intimidasi dari jaksa tidak benar,” tegasnya.
Kini sorotan dalam perkara tersebut tidak lagi hanya tertuju pada konflik antara terdakwa dan korban. Munculnya dugaan intervensi oknum kepolisian dalam proses perdamaian membuka babak baru yang berpotensi menjadi perhatian publik.
Apalagi, menurut kuasa hukum terdakwa, perdamaian yang telah disepakati secara tertulis dan disertai pemenuhan berbagai tuntutan korban mendadak mengalami hambatan setelah muncul permintaan pencabutan laporan di Paminal.
Apakah dugaan tersebut nantinya dapat dibuktikan atau hanya sebatas kecurigaan, seluruhnya masih menunggu perkembangan fakta hukum berikutnya di ruang persidangan. Yang jelas, isu dugaan intervensi kini menjadi salah satu titik krusial yang mewarnai perjalanan kasus Ari Ubenz. (Red)