Belasan Persma USU yang Dipecat Gugat Rektor ke PTUN

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Medan (HPN) – 18 anggota Pers Mahasiswa (Persma) Universitas Sumatra Utara (USU) yang di Pecat Rektor USU, Runtung Sitepu pada 25 maret 2019 lalu, sampai pada titik terakhir.

Sidang perdana untuk gugatan No.1319/UN5.1.R/ SK/KMS/2019, itu akan digelar pada 14 Agustus 2019 Mendatang.

Pemimpin Umum Suara USU Yael Stefani mengatakan, sejak keluarnya SK Rektor tersebut pada 25 maret 2019 yang lalu, Suara USU terus melakukan upaya agar SK tersebut dicabut. Tetapi tidak membuahkan hasil, hingga Suara USU menempuh jalur Hukum.

“Ini upaya terakhir agar Rektor mencabut SK nya,” kata Yael pada Wartawan. Senin (12/8).

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim dan Kapolres Lamtim Bersama Forkopimda Mengikuti Arahan Presiden RI Secara Virtual

Kasus ini diduga bermula dari sebuah cerita pendek (Cerpen) yang diterbitkan Suarausu.co yang berjudul, “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Didekatnya.” yang ditulis Yael Stefani Sinaga pada 12 maret 2019 yang silam.

Cerpen ini diduga berbau pornografi dan mengandung unsur kelompok minoritas lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Menurut mahasiswa jurusan ilmu sejarah Fakultas ilmu budaya ini, tindakan rektorat sudah melanggar hak-hak anggota
pers mahasiswa dan kebebasan pers.

Sebab, suara USU adalah Pers mahasiswa yang melakukan kerja – kerja Jurnalistik. Untuk itu berlaku asas kebebasan menyampaikan informasi, ungkapnya.

Baca Juga :  Bau Busuk Limbah PKS PT. BSS Terus Berlanjut, Warga Pinta Dinas Terkait Jangan Berdiam Diri

Yael melanjutkan, pada 22 Juni 2019 yang lalu, Rektorat juga membongkar sekretariat Persma USU dengan alasan akan merenovasi. Pembongkaran dilakukan tampa pemberitahuan dahulu. Kemudian didepan pintu masuk ditempel tulisan, ” Dilarang masuk, gedung ini lagi direnovasi, pasal 551.”

Lanjutnya, kendati tidak semuanya ruangan dapat dibongkar, namun sebagian atap ruangan terlihat pecah hingga tidak dapat digunakan pada waktu hujan.

“Kami akan terus mempertahankan sekretariat dan melawan kebijakan Rektor USU, yang membunuh kreativitas anggota PERSMA Suara USU. Kami akan memperjuangkan ini hingga SK kami kembali melalui PTUN,” pungkasnya. (Eduward Hutapea)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews