Gondol Hp di Konter, Pelaku Ini Dibekuk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Tim gabungan dari Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah counter Handphone (HP).

Dijelaskan Kapolsek Gunung Agung AKP. Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, adapun penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Linda Yuliana (21), selaku Karyawan Swasta, warga Tiyuh/kampung Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp4,1 Juta,” kata Kapolsek. Selasa (17/09/2019).

Awal kejadian bermula, pada hari Kamis (05/09/2019), sekitar pukul 11.00 WIB, di Counter HP bernama Fahri Cell yang terletak di Tiyuh Mulyo Jadi. Saat itu korban seperti biasanya bekerja disana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban ke Counter tersebut.

Baca Juga :  Residivis Berulah Lagi, Ditangkap Lagi

Lalu laki-laki tersebut menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik Counter yang bernama Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di Counter tersebut. Korban menjawab kalau pemilik counter sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan Counter.

“Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang. Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman Closed Circuit Television (CCTV), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,” papar Tri Handoko.

Baca Juga :  Rumdin Bupati Tubaba Kecolongan

Selanjutnya, petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Senin (16/09/2019), sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Diketahui identitas pelaku tersebut berinisial SO als EO (34), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang. Dari tangan pelaku ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews